Membangun Komitmen Bersama, Anak-Anak Memang Harus Diberikan Waktu Bermain, dan Mendapatkan Kasih Sayang Orang Tua.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Usai gencar melakukan roadshow dan deklarasi ke 6 perusahaan formal di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan mewujudkan komitmennya dengan mendeklarasikan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, yang ditandai dengan penyerahan Peraturan Walikota (Perwal) Perlindungan pada Pekerja Anak dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kota Pekalongan Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang, Deputi Bidang Perlindungan Khusus dan Anak pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen-PPA) RI, Nahar, dan para kepala dinas terkait,  berlangsung di Ruang Jlamprang Setda setempat, Senin (14/11/2022).

Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengaku bersyukur, deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak pada hari ini berjalan lancar. Menurutnya, deklarasi ini sebagai upaya dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Pekalongan bebas pekerja anak.

“Dalam pelaksanaan deklarasi Kota Pekalongan bebas pekerja anak tingkat kota ini Alhamdulillah juga dihadiri dari Dirjen Binwasnaker & K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ibu Haiyani Rumondang, dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus dan Anak pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen-PPA) RI, Bapak Nahar untuk bersama-sama komitmen melarang adanya anak yang dipekerjakan,” ucap Aaf.

Menurutnya, dengan sudah dideklarasikan ini, fokus pemerintah tidak hanya berhenti di tahun 2022 saja, melainkan juga komitmen ini dilanjutkan pada tahun 2023 yang akan menyasar sektor informal. Pihaknya merasa senang, deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini telah diapresiasi dari Kemenaker dan Kemen-PPA RI, terlebih Kota Pekalongan sebagai inspirator kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.

“Misalkan pekerja di toko-toko, dan sebagainya. Mudah-mudahan semuanya dilancarkan upaya-upaya Pemkot dalam melarang adanya pekerja anak dibawah umur, dan di tahun depan kita juga ingin mengajukan ke Kementerian terkait perlindungan perempuan dan remaja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang, menyampaikan bahwa, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengapresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, dan instansi terkait lainnya atas terwujudnya upaya-upaya komitmen dan deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak. Disampaikan Haiyani, bahwa deklarasi dan komitmen ini menjadi modal utama, tidak hanya diliat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya.

“Dengan deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini, mengandung maksud bahwa komitmen kita bersama, dimana anak-anak memang harus diberikan waktu bermain, dan diberikan haknya untuk mendapatkan kasih sayang orangtua dibandingkan bekerja, dan mengajak perusahaan untuk meningkatkan kesadaran bahwa mempekerjakan anak-anak itu merupakan hal yang tidak baik dari sisi hak anak,” terang Haiyani.

Lanjutnya, dari Kemen-PPA sudah ada regulasi menghapuskan pekerja anak, dimana difokuskan kepada mengedukasi perusahaan-perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak. Kaitannya dengan sanksi perusahaan yang melanggar hal tersebut, akan dikaji sejauh mana pelanggaran tersebut, misalnya terkait perlindungan anak.

“Kita ingin lakukan edukasi, pembinaan, dan mengeluarkan anak dari aktivitas bekerja terlalu dini dengan diberikan fasilitas yang sesuai dengan aturan.” pungkasnya. (Tim/@nSi/bd).