Terima Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Harus Melek Digital

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal serahkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam program sertifikasi halal gratis (SEHATI 2022) berlangsung di aula Kantor Kemenag, Jumat (20/1).

Dalam sambutannya Kasubag TU Kemenag Kendal  mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang produknya telah diakui kehalalannya dan bisa dipasarkan secara meluas.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan penyerahan sertifikat halal ini termasuk para pendamping pelaku UMK sehingga kabupaten Kendal bisa menyerahkan sertifikat halal kepada sebanyak 178 pelaku usaha secara gratis,” terang Maesaroh.

Sesuai UU No. 33 tahun 2014 beserta turunannya tentang jaminan produk halal, pemerintah membentuk BPJPH untuk mengakomodir para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal bagi produk olahannya, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Selanjutnya jaminan produk halal di Indonesia harus menjadi suatu objek yang memiliki edukasi terhadap agama.

Proses pengurusan sertifikat halal saat ini bisa dilakukan melalui 2 jalur, yakni jalur sertifikasi Reguler dan jalur sertifikasi non Reguler atau Self Declare. Dimana pada proses sertifikasi reguler melibatkan 3 komponen yakni BPJPH, LPH dan MUI selaku pemberi fatwa. Sedangkan pada proses non reguler yang terlibat yakni BPJPH, LP3H dan MUI. Jalur reguler ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Sedangkan jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan keputusan kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2020.

Serahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha, Nurasik dari BPJPH Pusat menuturkan manfaat adanya sertifikat halal ini selain meningkatkan omset penjualan juga menjadi peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi orang lain.

“Secara ekonomi setelah mendapatkan sertifikat halal insyaAllah penjualan akan meningkat dan omset akan naik, dan secara sosial akan berdampak bagilingkungan, dimana biasanya kita mengerjakan seorang tapi karena permintaan yang meningkat sehingga kita bisa membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha akan semakin meningkatkan pemasaran produk dan produk dipercaya untuk masuk ke pasar modern. Juga menjadi tuntutan UMK milenial harus bisa menembus pasar digital sesuai jamannya dimana konsumen cenderung memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memenuhi kebutuhan. Maka para pelaku usaha harus melek digital, mengubah mainset bahwa jualan tidak harus memiliki warung atau toko tapi produk bisa dipasarkan melalui media digital dan sosial media yang dimiliki. (bel/rf)