081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Boyolali Lakukan Verifikasi Awal Data Dan Dokumen Jamaah Haji 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, di Jeddah, Minggu (08/01). Salah satu isi kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah adalah mengenai kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221 ribu Jemaah, dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang. Kesepakatan  lainnya Arab Saudi tidak lagi membatasi usia jemaah haji di bawah 65 tahun.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Boyolali melakukan verifikasi awal data dan dokumen para calon jemaah haji tahun 2023 termasuk mengverifikasi calon jemaah haji usia lanjut.

Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Sauman menyampaikan, secara internal bahwa pihaknya membutuhkan data riil para calon jema’ah haji yang diprediksi berangkat tahun 2023, termasuk didalamnya  adalah data para jemaah usia lanjut.

“Sebagai Langkah awal sebelum penetapan ONH dan pendataan Calon Jemaah Haji Tahun 2023, kami perlu melakukan verifikasi data dan dokumen untuk memastikan kesiapan para calon jemaah haji,” kata sauman

Dalam proses pendataan, lanjut Sauman,  ditemukan beberapa data diantaranya ada yang telah wafat dan ada data calon jemaah haji yang telah melaksanakan Haji kurang dari 10 tahun. Mensikapi hal tersebut Kementerian Agama memberikan 4 (empat) pilihan,

pertama, TUNDA, jemaah dengan keterangan tunda akan dikeluarkan dari daftar berhak lunas 2023 dan disarankan untuk meminta surat pernyataan tunda agar diarsipkan oleh Kanwil;

Kedua, WAFAT AKAN DIBATALKAN, Jemaah dengan keterangan tersebut akan dikeluarkan dari daftar berhak lunas 2023 karena porsi tersebut akan dibatalkan.

Ketiga, WAFAT AKAN DILIMPAHKAN (tidak berlaku untuk Jemaah prioritas lansia), Jemaah wafat yang porsinya akan dilimpahkan dan tetap akan masuk daftar berhak lunas 2023

Keempat, JEMAAH HAJI BELUM 10 TAHUN, Jemaah haji sudah berhaji kurang dari 10 tahun terakhir.

“Beberapa dokumen calon Jemaah haji telah kita verifikasi dan kita temukan beberapa dari mereka telah wafat dan 1 orang yang telah haji kurang dari 10 tahun. Dari permasalahan tersebut, kami telah memiliki 4 pilihan diatas,” jelas sauman.

Dari hasil verifikasi data dan dokumen tersebut, akan dilaporkan secara resmi ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Prov. Jaw Tengah untuk dilakukan pendataan secara keseluruhan. Data tersebut sebagai bahan penyusunan Quota Haji tahun 2023 di wilayah Jawa Tengah (ZN/Jaim/rf)