Batang – Untuk menurunkan angka stunting yang terjadi di kab. Batang maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Batang melaksanakan MoU dengan Kankemenag Kab. Batang dan dilanjutkan dengan kegiatan Penguatan Pendampingan bagi remaja, Calon Pengantin, Keluarga Muda dan Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Dalam Rangka Penurunan Stunting yang dihadiri oleh Plt Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Kasi Bimas Islam, Satgas Stunting, Analis Kesejahteraan Keluarga, Kepala KUA dan Penghulu pada Jumat (19/05) di aula PLHUT Kankemenag Kab. Batang.
Menurut Sutoyo Kabid K3 angka stunting di Kabupaten Batang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Hal ini terjadi karena pencegahan stunting tidak bisa ditangani sendiri dan harus ada pendampingan bagi calon pengantin (Catin) dan kerjasama antar instansi terkait.
“Di Batang ada peningkatan 1,8 % sehingga harus ada kerjasama dengan instansi yang terkait dalam mencegah timbulnya angka kenaikan stunting sejak dini dimulai dari Catin yang perlu pendampingan. Untuk itu diadakan MoU dengan Kemenag dalam rangka mencapai kesepakatan untuk menerapkan aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah & Hamil) menjadi suatu syarat untuk melaksanakan pernikahan,” jelasnya.
Kasi Bimas Islam H. Sodikin dalam materinya mengenai Peran Kementerian Agama dalam Penurunan Stunting. Menurutnya upaya yang dilakukan kemenag dalam program ini adalah melakukan bimbingan perkawinan baik pada Catin, pranikah maupun remaja usia sekolah.
“Dalam upaya pencegahan stunting banyak upaya yang sudah dilakukan Kemenag dengan menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Catin di KUA, Bimbingan Pranikah pada usia remaja di sekolah-sekolah, kampanye stunting oleh Penyuluh Agama yang terjun langsung ke masyarakat, Piloting Pusaka Sakinah di 3 KUA yang sudah direvitalisasi untuk membimbing keluarga baru pada tahun-tahun rawan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan ada lembaga BP4 untuk berkonsultasi problem rumah tangga,” jelasnya.
Kemenag juga baru mempersiapkan bimbingan perkawinan secara virtual di mana aplikasi dengan model bimbingan melalui video bersambung dan ada post testnya. Jika lulus pada post test maka Catin bisa mengakses dan mencetak sendiri sertifikat sebagai salah satu syarat untuk menikah.
“Kedepan Kemenag akan meluncurkan aplikasi model bimwin virtual dengan model video. Catin harus mengisi akun pendaftaran baru bisa membuka materi dengan 5 video bersambung, jika post test lulus bisa membuka video berikutnya. Selanjutnya Catin bisa mengakses dan mencetak sendiri sertifikatnya untuk syarat nikah,” Kata H. Sodikin.
Dia menambahkan bahwa belum bisa mewajibkan kepada Catin untuk pengisian aplikasi Elsimil karena belum ada regulasi yang mengikat.
“Diharapkan ada kewajiban dalam regulasi sebelum Catin menikah, Semoga Bimwin dan Elsimil bisa berdampingan,” imbuhnya.
Sementara itu Andi Rais, Analis Kesejahteraan Keluarga menghimbau agar Catin mempersiapkan sertifikat Elsimil dengan didampingi oleh TPK (Tim Pendamping Keluarga) agar diketahui faktor resiko yang dibawa Catin sebelum menikah. Aplikasi Elsimil ini bertujuan untuk mendeteksi awal terjadinya stunting.
“Sebagai syarat untuk menikah dihimbau agar Catin mempersiapkan Sertifikat Elsimil yang aplikasinya bisa didownload melalui playstore. Dalam pengisian Elsimil sebaiknya seluruh Catin didampingi TPK agar tau faktor resiko yang dibawa Catin. Dari hasil pengisian akan keluar indikator beresiko atau tidak, sehingga diharapkan pernikahan akan menyiapkan generasi penerus yang sehat dan kuat,” Kata Andi Rais.
“ Terkait aplikasi Elsimil, tanggung jawab oleh BKKBN. Kita melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinkes, Kemenag dan Kominfo untuk melaksanakan program Kepres perihal penurunan stunting,” pungkasnya. (Dy_humas, Zy_humas/rf)