
Kota Semarang (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Semarang, Sumari menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah hak pakai dengan nama pemegang hak Pemerintah cq Kemenag RI peruntukan KUA di lingkungan Kota Semarang kepada Dony Aldise Harahap selaku Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, Jumat (7/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kasubbag TU tersebut turut disaksikan Muhtasit selaku Kakankemenag Kota Semarang dan pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Masing-masing peruntukannya bagi KUA Genuk, KUA Gunungpati (lama), KUA Mijen (lama), KUA Tembalang, KUA Gajahmungkur, KUA Semarang Utara, KUA Semarang Tengah, KUA Semarang Selatan, dan KUA Semarang Timur.
Penyerahan ini dimaksudkan agar lebih tertibnya pengadministrasian BMN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. “Kami mengimbau agar sertifikat ini dapat diadministrasikan dengan baik,” tegas Kasubag TU. (Rzq/Dintha/Nba)