Batang – Memaksialkan penerapan protokol kesehatan selama melakukan ibadah di masjid dan mushola, perlu adanya penegasan dari pemerintah daerah, untuk itu Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Kesra dan MUI Kabupaten Batang terkait dengan persoalan itu di Kantor Kesra pada Senin ( 24/05). Kepala kantor yang didampingi Kasi Bimas Islam ditemui langsung oleh Kabag Kesra serta hadir juga Ketua MUI .
Dalam keterangannya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho mengatakan bahwa kecenderungan di masyarakat saat ini terkesan mengendur dalam penegakan disiplin covid 19. Menurutnya masyarakat banyak yang sudah tidak peduli baik yang berada di masjid dan mushola.
“ Saya bahwa aturan tentang penerapan protocol ksesehatan di tempat-tempat ibadah itu sudah sangat banyak dan lengkap, namun penegakannya yang kurang maksimal, sehingga di banyak masjid dan mushola kita masih melihat jamaah abai dengan prokes itu,” kata H.M. Aqsho.
Dia menambahkan bahwa kita harus segera memantau di masjid dan mushola di masyarakat agar keadaan riil mereka dapat diketahui, dan paling tidak kita dapat membuat kesimpulan tentang apa yang terjadi dimasyarakat kiti.
” Kita perlu mengadakan kegiatan bersama turun ke masjid dan mushola melihat dan memantau secara langsung kegiatan ibadah yg dilaksanakan diharapkan dengan pemantauan langsung, maka manyarakat tergugah kembali menjadi lebih disiplin. Selama ini sudah sering dilakukan operasi yustisi di jalan-jalan strategis, namun belum dilaksanakan penegakan di masjid dan musholla. Maka akhirnya, kedisiplinan prokes di tempat ibadah menjadi tidak maksimal,” lanjutnya.
Atas dasar itulah maka H.M. Aqsho melakukan kordinasi itu untuk mempersiapkan panduan ibadah rowatib dan solat jumat masa pandemi, pasca ramadhan dan Idul Fitri.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Kab. Batang H.Yarsono menyambut baik kordinasi yang dilakukan pihaknya bersama Kepala Kantor Kemenag dan ketua MUI itu, menurutnya persoalan ini memang sangat penting dan mendesak untuk menekan laju penularan covid-19 kususnya di tempat ibadah.
“ Ini adalah tindak lanjut dari perintah Gubernur Jawa Tengah, dimana kita untuk lebih mengetatkan lagi disiplin prokes kususnya di tempat-temapat ibadah seperti masjid dan mushola, kita nanti akan segera susun panduan ibadah rowatib dan solat jumat masa pandemik, pasca ramadhan dan idulfitri yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Batang,” tanggapan H. Yarsono.
Adapun Ketua Komisi Fatwa MUI Kab Batang KH Mahmud, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada intinya perlu sekali upaya utk membangkitkan kembali semangat dan kesadaran masyarakat khususnya umat Islam saat pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola.
“ MUI sebenarnya sudah banyak mengeluarkan fatwa dan tausyiyah terkait disiplin protokol dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, namun karena kita tidak pernah melakukan pemantauan secara langsung, juga ada kecenderungan pola piker masyarakat yang cenderung bosan kendan kondisi ini, sehingga didapati di beberapa masjid dan mushola masih abai dengan prokes, maka Surat Edaran Bupati Batang menjadi sangat penting, “ tegas KH Mahmud.
Dia juga dengan tegas mengatakan bahwa MUI Kab Batang akan ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dan para tokoh agama setelah surat edaran itu sampai dimasyarakat agar efektifitasnya dapat dilihat. (Zy)