PATI – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati menggelar rapat koordinasi yang dikemas Sosialisasi Emis dan Sispena Madrasah Ibtidaiyah (MI) sasaran akreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M), sebagai Persiapan Akreditasi Madrasah (khususnya Madrasah Ibtidaiyah) untuk Tahun 2018 melalui Aplikasi Sispena, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati , selasa (5/12/2018)
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku, dan dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah Ibtidaiyah, dan para Kepala Madrasah Negeri dan Swasta yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta sebanyak 143 operator madrasah ibtidaiyah se Kabupaten Pati, sementara itu hadir pula Mustain selaku wakil ketua BAN S/M Provinsi Jawa Tengah, beserta rombongan tim Emis madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Fokus pelaksanaan Akreditasi pada tahun 2018 nantinya adalah Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pati Taat mengatakan, jumlah Madrasah Ibtidaiyah yang akan di akreditasi sebanyak 154 Madrasah Ibtidaiyah, sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah berjumlah 72 MTs dan 23 MA yang akan diakreditasi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Imam Suhadi menuturkan, Sispena adalah Sistem Informasi penilaian Akreditasi berbasis Web yang bisa diakses dari mana saja, kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan jaringan internet. Selain itu menurutnya Sispena dibuat dan dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dimana dalam pengaplikasiannya tidak hanya menggunakan Komputer PC/Laptop aplikasi, melainkan bisa dengan Smartphone, paparnya.
Musta’in selaku Asesor dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa Madrasah melalui operatornya yang diberi kewenangan untuk mengoperasikan aplikasi Sispena dapat mengisi dengan cara menjawab pertanyaan dari instrumen-instrumen penilaian yang ada dalam aplikasi Sispena, kemuadian Asesor tinggal hanya melakukan koreksi dan sinkronisasi antara jawaban hasil pengisian instrumen penilaian akreditasi dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diupload. (Athi’/bd)`