PATI – Jika pemerintah pusat dan daerah mengharuskan penegakan kepada semua golongan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), maka harus ada regulasi yang tegas dan jelas sehingga zakat akan terhimpun maksimal. Keberhasilan zakat tidak lepas dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Demikian disampaikan Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Pati, Jamal Mamur Asmani dalam Pelatihan Manajemen Zakat Wakaf di Madrasah Aliyah Misbahul Ulum Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Pati, Jumat (18/5/2018).
“Potensi zakat nasional sebesar 280 trilyun hanya mampu dihimpun sebanyak 5.6 trilyun, padahal Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar dunia. Angka ini menunjukkan rendahnya kesadaran umat Islam Indonesia dalam mengeluarkan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada jalan lain untuk membangkitkan gerakan zakat di Indonesia, yakni pemerintah harus membuat aturan yang tegas. Jika ASN sudah mengeluarkan zakat secara rutin lewat Badan Amil Zakat Nasional (BASNAS), maka elemen masyarakat yang lain, khususnya yang bergerak di sektor industri dan perdagangan, akan tergerak secara bertahap, pungkasnya. (Athi’/bd)