081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kabid PHU Harapkan Kabupaten/Kota Aktif Hubungi Jemaah Haji Lunasi BPIH

Semarang (PHU) – Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) berkenaan akan berakhirnya waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahap I pada tanggal 15 April 2019, Kepala Bidang PHU pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah meminta Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi PHU ditiap Kabupaten/Kota untuk proaktif menghubungi jemaah calon haji yang belum melunasi.  

“Berrdasarkan data di Siskohat, sebanyak 28.012 jemaah calon haji sudah melunasi BPIH sampai tanggal 12 April 2019. Jumlah ini baru sekitar 92 % masih menyisakan 8 % jemaah yang belum melunasi, terang Kabid PHU, Muh. Sa'idun saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (12/04).

Sa'idun berharap agar Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengoptimalkan jajarannya seperti Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan dalam hal memberikan informasi haji khususnya mengenai pelunasan BPIH. Serta Seksi PHU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi aktif dengan instansi terkait diantaranya Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) yang ada di wilayahnya.

“Kami minta agar Kasi PHU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kembali terkait dengan data jemaah calon haji tahun ini yang masuk berhak lunas BPIH Tahun 1440 H/2019 M,” harap Sa'idun.

“Sekaligus proaktif menghubungi calon-calon jemaah haji yang masuk daftar berhak melunasi tetapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” tambahnya. 

Beliau berharap agar pelunasan BPIH untuk tahap pertama dapat terselesaikan dengan maksimal. Langkah ini menurut Sa'idun perlu dilakukan karena mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap kesatu, tidak dapat melunasi pada tahap berikutnya (tahap kedua). Dimana pelunasan tahap kedua yang akan dibuka pada 30 April s.d. 10 Mei 2019 diperuntukkan bagi jemaah lainnya.

“Hal ini kita lakukan agar tidak ada komplain dan anggapan bahwa calon jemaah haji tidak dapat melunasi dikarenakan tidak tahu informasi atau tidak ada yang menghubungi dengan alasan lainnya,” ujar Saidun. (vd/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content