081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kasi Bimas Islam Bertindak Sebagai Rohaniwan dan Pembaca Doa

Kab. Pekalongan – Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dihadiri pula Wakil Bupati H Riswadi, jajaran Forkopimda antara lain Ketua DPRD Hj Hindun, Kapolres Pekalongan AKBP Darno, Dandim 0710/Pekalongan Hamonangan Lumban Toruan dan Kajari Abun Hasbullah juga beberapa perwakilan OPD terkait serta disaksikan secara virtual di masing-masing OPD se-kabupaten Pekalongan, Dalam kegiatan pelantikan tersebut, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham bertindak sebagai Rohaniwan dan Pembaca Doa (7/7).

Bupati Fadia Arafiq atas nama Bupati dan seluruh forkopimda beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan mengucapkan selamat datang kepada Budi Santoso, staf ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang mulai hari ini secara resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan disamping tugas jabatan definitifnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Fadia juga menyampaikan beberapa pesan kepada Penjabat Sekda yang baru diangkat sumpah dan dilantik tersebut. “Bahwa sesuai amanat Gubernur Jawa Tengah, saya minta saudara untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens terkait pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat maupun dengan Komisi Aparatur Sipil Negara serta stakeholder terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat masa tugas saudara selaku Penjabat Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan. Besar harapan saya sebelum masa tugas saudara berakhir sudah dapat dihasilkan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pesan Fadia kepada Sekda Budi Santoso saat pelantikan

Selanjutnya berdasarkan kebijakan nasional terkait lonjakan kasus penularan covid 19 maka telah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, maka Fadia Arafiq selaku Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Pekalongan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Covid 19 di kabupaten Pekalongan. “ Untuk itu saya minta kepada Saudara untuk melakukan upaya dan tindakan lebih lanjut dengan tetap melakukan koordinasi secara komprehensif dengan stakeholder terkait, guna optimalisasi penerapan PPKM Darurat sebagai upaya menekan kasus penularan Covid 19 di kabupaten Pekalongan , sehingga kabupaten Pekalongan dapat menjadi daerah hijau/aman dari covid 19,” lanjut Fadia. Selain itu, Fadia juga meminta Penjabat Sekda yang baru untuk dapat melakukan koordinasi dengan mengawal proses yang sudah berjalan secara optimal, agar Pemkab Pekalongan segera melakukan percepatan akselerasi penataan organisasi guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sejahtera adil dan merata dan berbudaya gotong royong yang merupakan visi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2021-2026.(Ar/Ant/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content