Purbalingga – Sejumlah 16 Mahasiswa dari Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto mengikuti program kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 40 hari kerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Penerimaan dan pembekalan para mahasiswa tersebut dilakukan di Aula Lantai II Kankemenag Purbalingga, Selasa (26/1/2021).
Kasubbag TU Purwadi menjelaskan, IAIN Purwokerto pada awal tahun 2021 ini menugaskan 18 mahasiswanya untuk mengikuti program PPL di Kankemenag Purbalingga.
“Ada 2 mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang sudah PPL sejak 5 Januari lalu yang kami tempatkan di bagian Urusan Pegawai (UP) dan Urusan Keuangan. Sedangkan 16 mahasiswa yang baru hadir seluruhnya berasal dari Fakultas Dakwah, dengan rincian 6 di antaranya dari Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), 7 mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah dan 3 mahasiswa lainya dari Prodi Bimbingan Konseling Islam (BKI),” jelasnya.
Purwadi menekankan, selain para mahasiswa selalu mengikuti arahan dari kampus mereka juga harus mengikuti tata aturan yang berlaku di Kankemenag Purbalingga sebagai lokasi PPL.
“Terkait dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi jumlah pegawai bekerja di kantor maksimal 25%, maka untuk mahasiswa PPL juga harus disesuaikan. Untuk yang dalam satu ruang terlalu banyak dapat dibuat sif untuk berangkat secara bergantian,” tandasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan PPKM 75 % pegawai melakukan kegiatan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bertujuan untuk mengurangi interaksi dan terjadinya kerumunan yang berperan dalam proses penyebaran Covid-19.
“Bekerja dari rumah (WFH) bukan berarti libur, tetapi melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kedinasan dari rumah. Sehingga fungsi kantor sebagai penyedia layanan publik tetap dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Menurutnya, warga terpapar Covid-19 masih cukup tinggi di Kabupaten Purbalingga. Sehingga mata rantai penyebarluasan Covid-19 perlu diputus melalui berbagai upaya termasuk PPKM. Mahasiswa PPL diminta mendukung apapun upaya pemerintah dalam rangka pemberantasan dan pencegahan Covid-19.
“Sebagai generasi penerus Anda boleh mengkritisi pemerintah melalui demo sekalipun karena hak menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. Namun harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku,” tambahnya. (ulfa/sar/rf)