Kudus (Humas) – Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah Haji yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah dalam upaya pelayanan prima dan kemudahan kepada keluarga Jemaah Haji pelimpahan nomor porsi yang biasanya diproses di Kanwil, sekarang ini dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus.
Plt. Kepala Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Kudus, Ulin Nuha mengapresiasi atas pelaksanaan pelimpahan porsi yang dilaksanakan di Kabupaten Kudus.
“Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya keluarga calon Jemaah Haji dalam mengurus pelimpahan porsi dengan lebih cepat dan dekat,” kata Ulin Nuha, Rabu (01/10).

Disampaikan Ulin panggilan akrabnya, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya pelimpahan nomor porsi haji ini, hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji tetap bisa terjaga.
Rencana proses pelimpahan nomor porsi sebanyak 208 calon Jemaah Haji Kabupaten Kudus sebanyak 201 orang jemaah melimpahkan nomor porsi-nya disebabkan karena meninggal dunia dan 7 orang jemaah karena sakit permanen.
Ketua Tim Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag, Siti Chomariah sebagai koordinator tim pelaksana pelimpahan di Kabupaten Kudus mengatakan bahwa pelimpahan di PLHUT Kabupaten Kudus akan dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 3 Oktober 2025. “Dari total 208 yang direncanakan untuk pelimpahan nomor porsi, hari ini telah kita selesaikan sebanyak 84 orang, dengan rincian 2 orang pelimpahan nomor porsi lunas dan 82 orang pelimpahan nomor porsi setoran lunas,” terang Siti Chomariah.(vid/Sua).










