Magelang (Humas) – Sebanyak 160 calon jemaah haji mengikuti proses pelimpahan nomor porsi di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kudus. Kegiatan pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji reguler yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan langsung ke lokasi domisili calon Jemaah Haji saat dulu mendaftar. Terbagi dalam 2 tim, pelaksanaan pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji Reguler dilaksanakan di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kudus.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Faishal Hanif menjelaskan bahwa pelayanan proses pelimpahan nomor porsi bertujuan untuk memberikan layanan terbaik kepada calon jemaah haji, dengan dilaksanakan di Kabupaten/Kota tempat dulu mendaftar, memberikan kemudahan dalam hal waktu dan biaya kepada masyarakat.
“Pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan kepada ahli waris jika jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan,” jelas Hanif, Rabu (01/10).
“Pelimpahan nomor porsi ini hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung,” ujarnya.
“Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kesempatan beribadah haji tetap terjaga bagi para calon jemaah haji yang menerima pelimpahan. Pelayanan ini juga memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat,” imbuh Hanif.
Bersama dengan rombongan dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melaksanakan proses pelimpahan calon Jemaah haji Kabupaten Magelang di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kabupaten Magelang.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan satu kali, dan bagi calon jemaah haji yang memiliki lebih dari satu nomor porsi hanya dapat melimpahkan satu nomor porsi-nya sementara nomor porsi lainnya akan dibatalkan,” kata Hanif.

Proses perekaman biometrik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dan layanan optimal kepada calon jemaah haji, khususnya terkait pelimpahan nomor porsi.
Pelimpahan nomor porsi dilakukan apabila calon jemaah haji reguler berhalangan berangkat, seperti meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan, sehingga hak berhaji dapat dialihkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.
“Pelimpahan nomor porsi ini bertujuan agar ahli waris yang memenuhi syarat bisa melanjutkan niat ibadah haji dari anggota keluarga mereka yang berhalangan,” jelas Hanif.
“Kita pastikan semua prosedur dalam proses pelimpahan porsi haji ini dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak ada hak jemaah yang terabaikan,” sambungnya.
Dari hasil rekapitulasi di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) bahwa proses pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji reguler pada tanggal 1 Oktober 2025 yang terselesaikan sebanyak 160 orang Jemaah, dimana 84 orang diproses di Kabupaten Kudus dan 76 orang diproses di Kabupaten Magelang.(vid/Sua).










