081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag : Penyuluh merupakan Garda Terdepan Kemenag

Kegiatan FGD Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab. Boyolali

Boyolali – “Penyuluh Agama islam merupakan garda atau corong terdepan dari Kementerian Agama sehingga harus mampu memberikan penyuluhan dan bimbingan keagama Islam dan pembangunan kepada masyarakat yang sesuai dengan misi Kementerian Agama.” Demikian antara lain yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani dalam sambutan pembukaan Forum Grop Discution (FGD) yang diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional dan dilaksanakan oleh seksi Bimas pada hari Rabu (27/07) di Resto Anggor Kiringan Boyolali.

Lebih lanjut  Hanif hanani selaku Kepala Kankemenag Boyolali menjelaskan bahwa Penyuluh merupakan bagian dari unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan maka sebagai tugas administrasi penyuluh juga harus mampu mengikuti dan berperan aktif dalam melaksanakan perubahan dan perkembangan yang merupakan  program Kementerian Agama RI di KUA seperti Revitalisasi KUA, Moderasi beragama dan Transformasi digital.

“Sebagai ASN yang ngantor di KUA, Penyuyluh wajib hukumnya untuk ikut mensukseskan program Kementerian Agama yang ada di KUA, Seperti Revitalisasi KUA, Moderasi Beragama, dan juga Transformasi Digital,” lanjut Hanif

Sementara itu Jindar Wahyudi sebagai Kasi Bimas Islam Kankemenag setempat dalam paparan FGD tersebut atara lain menjelaskan tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non PNS dengan mengacu pada keputusan Dirjen Bims Islam kementerian Agama No. 504 tahun 2022, tentang Pedoman Penyuluh agama Islam non PNS, dalam paparannya Kasi Bimas antara lain tentang    menegaskan tentang tugas utama Penyuluh non PNS baik tugas utama maupun tugas penunjang.

“Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan penyuluh, ada tugas utama, dan juga tugas penunjang, semuanya ada pada keputusan Dirjen Bims Islam kementerian Agama Nomor 504 tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Bimas tersebut menguraikan tentang 12 tugas bidang penyuluh non PNS yaitu: pemberantasan buta huruf Al qur’an, Keluarga sakinah, pemberdayaan zakat, pemberdayaan wakaf, pemberdayaan ekonomi, produk halal, Anti korupsi, Moderasi beragama, pencegahan gerakan dan aliran keagamaan bermasalah, pencegahan NAPZA dan HIV / AID dan bidang Haji dan Umrah.

Dalam sesi dialog peserta yang tergabung dalam Pokjaluh menyepakati akan membentuk grop seni musik sebagai salah satu media dalam melaksanakan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat di samping itu juga akan memberikan  dukungan dan mengembangkan  terhadat Pokjaluh TV yang sudah tayang beberap waktu lalu namun belum seperti yang diharapkan. Acara FGD diakhiri dengan pengambilan video pendek sesi ceramah untuk konten mimbar jum’at pada pokjaluh TV (JW/ZN/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content