30 Penyuluh Agama Islam Kota Magelang Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan & Pengetahuan Keagamaan  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Menindaklanjuti instruksi dari kantor pusat, Kantor Kementerian Agama Kota Magelang pagi ini baik penyuluh agama Islam PNS maupun Non PNS ikuti pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan di aula kantor, (Selasa, 1/11).

Acara yang dilaksanakan serentak secara daring ini ini diikuti oleh 36 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, salah satunya untuk Kota Magelang. Sejumlah 30 orang penyuluhi agama Islam Kankemenag Kota Magelang yang terdiri dari 8 PNS dan 22 Non PNS sejak pukul 08.00 WIB telah menempati kursinya masing-masing sesuai pengaturan dari panitia. Sedangkan 2 orang penyuluh Agama Islam tidak dapat mengikuti kegiatan ini karena sedang ijin melaksanakan ibadah Umroh.  

Didampingi Kasi Bimas Islam dan Ketua Pokjaluh, ketika membuka acara, Kepala Kankemenang Kota Magelang mengatakan “ Sebagai ASN atau pegawai pemerintahan kita tidak hanya harus taat kepada negara, namun harus mampu menjadi contoh perilaku yang baik bagi masyarakat. Pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika harus matang dan dapat mengimplementasikannya,” tutur Sofia Nur.

Pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi penyuluh agama Islam yang diinisisasi oleh Dirjrn Biomas Islam ini bertujuan untuk mengukur kualitas serta menjadi faktor penunjang untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi penyukuhan.

“Sebagai ASN dan pegawai yang bersentuhan langsung dengan, dan garda terdepan yang berperan mentransfer pengetahuan keagamaan dan menyebarluaskan program-program pemerintah, penyuluh agama Islam diwajibkan memiliki pemahaman wawasan kebangsaan yang baik. Sikap Intoleran dan radikalisme yang ada kini merupakan salah satu indikator lemahnya jiwa nasionalisme dalam masyarakat,” imbuhya.

Secara umum kegiataan pemetaan ini  diharapkan  melahirkan peta wawasan kebangsaan Penyuluh Agama Islam yang berguna sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam. Selainm itu juga menjadi upaya meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan layananan kepada umat dalam bingkai NKRI. (Shanti/Hari/bd)