Farhani Ingatkan Perundangan Untuk Semua ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Prov. Jateng) Farhani mengingatkan Kepada semua ASN dalam Pembinaan jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Pembinaan dilaksanakan di aula lantai III Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah, peserta pembinaan terdiri dari Kepala Kantor kementerian Agama Kab/Kota se  Jawa  Tengah, perwakilan Kepala Madrasah  dari karesidenan serta ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng. 13/02.

Farhani mengingatkan pada semua ASN jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah jangan lupa sebagai ASN harus membuat sasaran kinerja  Pegawai (SKP), itu merupakan kewajiban bagi ASN serta diwajibkan membuat Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH), sesuai dengan surat Edaran Sekjen Kementerian Agama  nomor 385 tahun 2015 tanggal 13 Januari 2015, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencairan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Undang-undang dibuat untuk mengatur semua  ASN tidak ada yang terkecuali, semua harus patuh pada peraturan, aturan itulah yang mengikat kita semua sehingga semua ASN bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.ungkap Farhani.

Kita sebagai ASN dalam bekerja selalu di awasi, oleh sebab itu kita bekerja sesuai dengan program yang telah kita rencanakan, kinerja kita akan terukur, capaian kinerja kita akan lebih maksimal. ucapnya.(bd)