Kakanwil : Berikan Layanan Terbaik kepada Jemaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Kepala Kantor urusan Agama (KUA), para Penyuluh Agama se-Kabupaten Sukoharjo dan para calon jemaah haji (CJH) Kab. Sukoharjo tahun 2017 Kamis (16/02) hadir di gedung Ikatan Persaudaraan haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukoharjo guna mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1438 H / 2017 M. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahap pertama dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada para jemaah. Diharapkan dengan acara ini bisa menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji senantiasa selalu meningkat dalam hal kualitas pelayanannya, sebagaimana disampaikan oleh Masdiro, Kepala Kankemenag Kab. Sukoharjo dalam sambutannya.

Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan ibadah haji Indonesia didasarkan pada  UU no 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pelaksanaannya  diatur dengan  PP 79/2012. Keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji ditentukan beberapa indikator antara lain ; jemaah yang memenuhi syarat dapat diberangkatkan ke tanah suci, jemaah memperoleh pelayanan administrasi, kesehatan, konsumsi, transportasi dan bimbingan ibadah, jemaah dapat melaksanakan wukuf (jemaah sakit disafariwukufkan, yang meninggal dibadalhajikan), dan jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji dipulangkan ke tanah air kecuali yang meninggal.

Dihadapan CJH Kab. Sukoharjo, Farhani menjelaskan bahwa saat ini jumlah pendaftar haji sebanyak 546.427 jemaah dengan masa tunggu selama 23 tahun (2040). Lamanya masa tunggu tersebut menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, sementara kuota haji di tetapkan berdasarkan OKI tahun 1987 sebesar 1 per mil. Indonesia memperoleh kuota sebesar 121 ribu jemaah. “Adanya wacana pengembalian kuota setelah pemotongan 20% hingga saat ini masih ada petunjuk resmi dari pemerintah,” jelas farhani. Demikian pula halnya dengan besaran BPIH tahun 2017, masih menunggu keputusan dari pemerintah setelah ada persetujuan dari DPR, sebagai gambaran besaran Biaya perjalanan Ibadah haji (BPIH) pada tahun 2016 sebesar Rp 34.441.000.

Tingginya animo masyarakat untuk berhaji tersebut berakibat pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan jemaah haji. Bagi sebagian warga, sebagaimana kasus pada tahun lalu, menggunakan kesempatan berhaji melalui negara lain yang nota bene tidak dibenarkan. “Ini akan menodai citra dan martabat bangsa, jangan mudah terpedaya janji manis dari pihak tertentu yang bisa memberangkatkan haji lebih cepat,” tegasnya.

Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan pekerjaan kolosal yang melibatkan ribuan warga negara Indonesia dengan berbagai latar belakang pendidikan, pekerjaan, pengalaman, dan usia yang heterogen dan dilaksanakan di negara lain  yang berbeda bahasa, budaya, adat istiadat, dan iklim yang jauh berbeda dengan Indonesia sehingga rentan timbulnya permasalahan yang dihadapi jamaah. Untuk itu, menurut Farhani, sangat penting jemaah diberikan bekal pemahaman baik terkait dengan ibadah maupun hal-hal teknis selama tinggal di Arab Saudi melalui manasik haji, meskipun pemerintah telah menyiapkan petugas profesional baik yang mendampingi jemaah maupun PPIH di tanah air dan di Arab Saudi.

Untuk meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada jemaah, pemerintah melakukan beberapa inovasi antara lain mempersingkat rute penerbangan, peningkatan pemberian konsumsi selama di makkah, pelayanan kesehatan dan fasilitas  tanazul bagi jemaah sakit, aplikasi haji pintar, pembatasan keberangkatan haji berikutnya setelah 10 tahun, pendaftar usia 12 tahun, deteksi jemaah pernah haji,  pembimbing bersertifikat, pembentukan BPKH, MoU Menag dengan Kapolri tentang penertiban PIHK & PPIU, dan lain sebagainya.

Upaya peningkatan pelayanan tesebut membuahkan hasil yang menggembirakan dengan meningkatnya  indeks kepuasan jemaah haji pada tahun 2015 sebesar 82,67 dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 83,83. Meski demikian diminta kepada aparatur Kementerian Agama agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada jemaah. (fat/gt)