081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ademkan Suasana, FKUB Lakukan Anjangsana

Purbalingga – Anjangsana FKUB merupakan ajang silaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di tingkat kecamatan. Anjangsana dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Purbalingga setiap hari Kamis selama 6 minggu. Dalam setiap kegiatan anjangsana, ada 3 tim yang diterjunkan. Setiap tim terdiri dari 6 orang pengurus FKUB dan menyebar ke 3 kecamatan. Hal tersebut disampaikan anggota Tim Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Purbalingga, Khikam Aziz kepada Humas Kankemenag Purbalingga dalam kominikasinya, Kamis (18/10).

Lebih lanjut Khikam menjelaskan, agenda kegiatan anjangsana FKUB berakhir 11 Oktober lalu. Tujuannya adalah turut serta menciptakan suasana yang kondusif khususnya menjelang tahun politik 2019.

“Di tahun politik ini diperlukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat sekaligus menghimpun data potensi konflik terkait isu keagamaan yang dipolitisir yang beredar di wilayah kecamatan. Juga sebagai upaya pendeteksian dini sebelum hal-hal yang dikhawatirkan terjadi. Kita upayakan agar ditemukan solusi bersama antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga suasana menjadi adem,” jelas Khikam.

Ia berharap agar di tahun politik ini masyarakat tidak terkena imbasnya sehingga kerukunan umat beragama pun tetap harmonis.

Sosialisasi Surat Edaran

Selain anjangsana untuk melakukan dialog, FKUB juga turut membantu Kementerian Agama dalam  mensosialisasikan  surat edaran tentang penggunaan pengeras suara.

“Di beberapa wilayah aturan ini dipahami sebagai larangan mengumandangkan adzan.  Padahal kalau kita cermati, tidak ada kalimat yang menegaskan hal seperti itu. Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai terbawa berita hoax,” ujarnya.

Ditambahkan, Tim FKUB bermaksud meluruskan, aturan dalam surat edaran tersebut bukan melarang adzan tetapi pengaturan penggunaan pengeras suara sesuai dengan proporsinya. Di antaranya 15 menit sebelum adzan dibolehkan menyuarakan bacaan ayat Alquran atau puji-pujian sebelum iqomah untuk memanggil jamaah agar bersiap-siap menuju masjid dan musholla.

“Dalam aturan tersebut juga diatur agar melibatkan teknisi elektronik untuk menservis pengeras suara supaya terdengar bagus. Sedangkan pengaturan pengeras suara diutamakan untuk daerah perkotaan. Karena kondisi malam di perkotaan layaknya suasana siang, dikhawatirkan pengeras suara yang melebihi proporsi dapat mengganggu istirahat masyarakat. Hal ini berbeda dengan kondisi pedesaan yang relatif lengang,” pungkasnya. (sar/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content