081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Afief; Diperlukan Pengelolaan Tanah Wakaf Secara Profesionalisme

Grobogan – SIWAK terbaru, yaitu Sistem Pendaftaran Tanah Wakaf online dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI telah dilaunching beberapa waktu silam yang disebut e-AIW. Dan untuk menerapkan disemua Kemenag Kabupaten dan KUA, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kab. Grobogan melaksanakan kegiatan sosialisasi e-AIW sekaligus belajar bersama secara teknis penggunaan aplikasi tersebut. Sosialisasi digitalisasi pendaftaran tanah wakaf di semua KUA, termasuk di 19 KUA kecamatan se-Kab. Grobogan yang bertempat di Aula setempat, Senin, (14/11/2022).

Menurut laporan ketua pelaksana yang juga sebagai Penyelenggara Zawat Wakaf, Ali Muhtarom mengatakan bahwa pembinaan sekaligus sosialisasi digitalisasi layanan pendaftaran tanah wakaf. Diikuti 38 peserta dengan rincian 19 Kepala KUA dan 19 operator e-AIW KUA. Dan sebagai narasumber Kepala Bidang Penais Zawa dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

“Diharapkan semua peserta sosialisasi digitalisasi layanan pendaftaran tanah wakaf secara online e-AIW bisa diikuti dengan seksama dan bisa diterapkan di masing-masing tempat kerja, karena  aplikasi ini hadir untuk mempermudah para wakif dan nazhir dalam mendaftarkan tanah wakaf. Aplikasi ini juga, jelas dia, akan mengurai kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW),” jelas Ali Muhtarom.

Kepala Kemenag Grobogan yang diwakili Kasi Bimas Islam Abdur Rouf menyampaikan Bimas Islam banyak berkulaborasi dengan Gara Zawa terkait dengan pendataan tanah wakaf yang disediakan di KUA, karena KUA sendiri bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak Kemenag. KUA sendiri banyak revitalisasi untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

“Dalam hal pelayanan masyarakat, KUA yang juga sebagai ujung tombak Kemenag mulai berbenah dalam segala hal, yang diantaranya revitalisasi gedung KUA agar lebih bagus dan nyaman dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rouf menjelaskan, bahwa Kepala KUA jabatannya adalah melekat dalam pelayanan pernikahan maupun pendataan wakaf. Sehingga perlu membantu dalam bekerja dengan stafnya, walaupun ASN di KUA jumlahnya sangat minim staf 1 dan kepala KUA 1. Sehingga perlu kerja lebih optimal, dengan meningkatkan kinerja ASN dan juga sosialisasi serta harus ada inovasi dalam bekerja.

Sementara sambutan Kepala Bidang  Penais Zawa, Afief Muzdir menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia ASN sangat terbatas di Kemenag, semua sama di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah maupun di Kemenag daerah. Banyak sekali permasalahan dikanwil Kemenag Prov. Jateng yang belum selesai, salah satunya permasalahan tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol.

“Wakaf harus terselamatkan dengan sebaik-baiknya walaupun terkena proyek jalan tol dan memberikan pengertian terhadap nadzir, karena salah satunya fungsi tanah wakaf merupakan untuk kepentingan umat dan sosial. Sehingga kegiatan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf, profesionalisme para nadzir sangat di perlukan,” bebernya.

Afif menambahkan, bahwa Kepala KUA jabatannya sifatnya melekat pada pejabat PPAIW dan juga sebagai penghulu. Dan bila kinerja  buruk maka bisa tergantikan sewaktu-waktu. Mulai ditahun 2023 ada aturan baru yang akan diterapkan di KUA, bahwa kepala KUA bisa tergantikan dengan penyuluh dikarenakan kinerjanya kurang bagus.

“Karena konsentrasi sekarang 75 persen untuk pelayanan perkawinan. Sehingga diharapkan kepala KUA bisa fokus di e- AIW, dan bisa dilakukan untuk angka kredit penghulu.  Dan yang berhak mengesahkan nadir adalah Kepala KUA, sehingga bila ada nadir yang sudah meninggal dunia sekirannya diganti, dan bila ada nadir perseorangan boleh didorong menjadi nadir badan hukum,” tegasnya.(bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content