ASN Kankemenag Kab. Wonosobo Dituntut Tegakkan Disiplin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo mengintensifkan monitoring dan pengawasan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan yang bernaungan Kankemenag Kab. Wonosobo, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN sebagai abdi negara dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatannya selalu diatur dan tidak bisa semaunya sendiri, maka disiplin ASN ini merupakan sebuah kesanggupan bagi ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai perundang-undangan,” kata Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid.

Farid menjelaskan Kankemenag akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan disiplin pegawai dan tidak segan akan memberikan punishment atau hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat kepada perilaku indisipliner dilingkungannya sesaui yang tercantum didalam PP 94 Tahun 2021,

“Melalui disiplin kita dapat menjamin dan menjaga kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan public, efektivitas dan efisiensi pemerintahan termasuk didalamnya peningkatan kualitas pengambilan kebijakan,” jelas Farid.

Implementasikan penegakan PP tersebut, Kankemenag Kab. Wonosobo melalui Unit Kepegawaian (UP), Nasmin dan Slamet Subagyo serta Humas Pasa Adi Nugraha didampingi pengawas Kecamatan Sapuran Munjilin, pada hari Kamis, (3/11) melakukan monitoring dan pengawasan kedisiplinan pegawai lingkungan Kankemenag Kab. Wonosobo yakni di MI Marongsari Sapuran.

Kedatangan Kankemenag Kab. Wonosobo disambut hangat oleh Kepala Sekolah MI Marongsari Andi Alfi diruang tamu MI setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Nasmin menghimbau agar ASN mampu implementasikan dengan baik dan memahami aturan, hak, kewajiban, larangan, sanksi sosial maupun sanksi hukum serta perijinan sesuai peraturan yang ada baik PP no 53 tahun 2010, PP no 94 tahun 2021 maupun peraturan perundangan lainnya.

“Guru harus paham hak cuti, hak ijin dan hak gaji serta tunjangan. Kalo belum paham isi dari peraturan perundang-undangan, konsultasikan kepada UP dan Humas Kemenag baik melalui saluran media sosial, website Kemenag Wonosobo maupun layanan konsultasi di PTSP Kankemenag Kab. Wonosobo,” jelas Nasmin.

Nasmin menegaskan bahwa Kankemenag Kab. Wonosobo siap menerima apapun keluhan, pertanyaan, bahkan aduan terkait kepegawaian Kankemenag Kab. Wonosobo. Ia juga meminta kepada Kepala Sekolah Yayasan agar kooperatif tentang ASN Guru Kankemenag Kab. Wonosobo yang ada di instansi swasta.

Ia berharap jika ada tindakan menyimpang, Kepala Sekolah segera membuat laporan tertulis atas indisipliner pegawai dan ditujukan kepada Kakankemenag Kab. Wonosobo.

“Kami akan kroscek daftar presensi dan simpatika atas kehadiran ASN Guru,” tandasnya.

Usai pelaksanaan monitoring, Pengawas Kankemenag Kab. Wonosobo Munjilin menyampaikan akan segera menggelar sosialisasi tentang disiplin pegawai pada lingkungan Kecamatan Sapuran.

Adapun hasil monitoring di MI Marongsari akan segera di tindaklanjuti dan disampaikan kepada Kepala Kantor.(Ps-ws/Sua)