081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Kankemenag Wajib Terapkan dan Sosialisasikan Prokes 5M

Pemalang – Awal tahun 2021 kasus konfirmasi positif di Indonesia semakin meningkat dan menyentuh angka 1 juta orang. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk lebih menekankan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan dan menghentikan penyebaran COVID-19.

Kemenag sendiri telah mengadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota di 13 provinsi pada hari Senin (1/2). Melalui rakor tersebut, ASN Kemenag diminta untuk menjadi teladan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di kantor dan di luar kantor.

Menindaklanjuti rakor tersebut, dalam rapat pada hari yang sama di aula Kankemenag Kabupaten Pemalang yang diikuti oleh Kasi, Gara Zawa, Kepala Madrasah Negeri, Ketua APRI, Ketua Pokjawas Madrasah, Ketua Pokjawas PAI, dan Ketua Pokjaluh, Fahrur Rozi selaku Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang meminta jajarannya untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan protokol kesehatan 5M. Adapun protokol kesehatan 5M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Seluruh jajaran Kankemenag Kabupaten Pemalang wajib turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan 5M guna menurunkan laju penularan COVID-19. Untuk mengakselerasi gerakan ini, kita bisa mengajak para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan 5M,” jelasnya

Dia menginstruksikan seluruh Penyuluh Agama Islam untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada lembaga binaan dan jamaahnya. Kepala KUA diminta untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah. Layanan nikah tidak bisa diberikan apabila keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan.

Setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5M untuk dilaporkan kepada Kepala Kankemenag melalui satgas posko COVID-19 Kankemenag Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada gugus tugas penanganan COVID-19 Kemenag RI setiap harinya. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content