Batang – Setelah melalui proses bimbingan perkawinan mandiri (binwin) dan pemeriksaan berkas persyaratan pernikahan, akhirnya pasangan beda usia 21 tahun melangsungkan pernikahan di KUA Pecalungan pada Kamis, (03/06) yang lalu.
Seorang gadis berumur 23 tahun dari Desa Selokarto Pecalungan, Sri Amanah, menikahi pria yang terpaut jauh usianya 21 tahun dan berstatus duda cerai yaitu Ahmadi (40 Th), berasal dari Desa Wonokerto Kecamatan Bandar.
Sebelum dilangsungkan akad nikah, Kepala KUA Kec. Pecalungan, H. Zahid Luthfi, terlebih dahulu memberikan penasehatan kembali agar kedua pasangan lebih mantap lagi untuk melangsungkan pernikahan.
“Menikah pria yang usianya terpaut jauh harus siap mental, karena stigma di masyarakat umum biasanya cenderung negatif, begitu juga sebaliknya, dan secara psikologi, pernikahan berbeda usia, juga memiliki konflik dengan pasangan pada umumnya,” jelas H. Zahid.
Lebih lanjut dia memberikan pesan, agar pasangan pengantin tidak terpengaruh dengan omogan orang yang akan membicarannya, atau bahkan mencibir perkawinan yang beda usianya itu.
“Omongan orang lain, bisa menjadi salah satu masalah besar dalam suatu hubungan, untuk itu kuatkan komitmen dan jaga saling percaya agar pernikahan ini menjadi langgeng,” imbuhnya.
Dengan dihadiri dua saksi dan kedua orang tua masing-masing pasangan, Ijab qobul yang berlangsung di balai nikah KUA Kec. Pecalungan, berjalan khidmat dengan protokoler kesehatan ketat, sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020, salah satunya adalah Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
Usai menikahkan pasangan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Pecalungan mendoakan, semoga pernikahan pasangan beda usia tersebut, bisa langgeng serta diberkahi oleh Allah SWT. Terakhir H. Zahid Luthfi berpesan kepada pasangan pengantin tersebut agar senantiasa melaksanakan sholat 5 waktu, karena sebagai umat Islam, sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakanya. (Maskur /Zy)