Grobogan – Sebanyak 883 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Grobogan menerima perlengkapan berupa tas besar, tas jinjing, tas kecil (dokumen) dan buku panduan menjalankan ibadah haji. Perlengkapan tersebut dapat diambil oleh CJH di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada bagian Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
Kepala Kemenag Grobogan Hambali mengatakan, perlengkapan CJH asal Grobogan yang telah distribusikan kepada setiap jemaah berupa perlengkapan tas dan buku manasik haji.
“Diharapkan agar seluruh jemaah haji yang telah melunasi BPIH dapat segera mengambilnya perlengkapan keberangkatannya ke Tanah Suci berupa tas dan buku manasik,” ujar Hambali, Selasa (22/05).
Sedangkan untuk kuota tambahan dan kepastian keberangkatan masih menunggu informasi dan petunjuk dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan menurut aturannya akan diurut berdasarkan nomor urut porsinya.
“Alhamdulillah sebanyak 833 calon jemaah haji Grobogan saat ini telah menerima perlengkapan berupa koper dan buku manasik haji, dan akhir Juni nanti Insya Allah akan dilaksanakan Manasik Massal pertama di Masjid Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi, diharapkan semua calon jemaah haji mengikuti manasik tersebut, saat ini setiap calon jemaah haji datang untuk mengambil koper langsung di layani oleh petugas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rouf menyampaikan, dalam pengambilan koper CJH ini, ada yang mengambil langsung oleh yang bersangkutan dan ada juga yang dikoordinir oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pengambilan koper ini berlangsung selama empat hari, dimulai pada hari Senin (21/05/2018) hingga hari Kamis (24/05/2018) dan dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dikarenakan pengambilan dibulan puasa,” kata Rouf.
Pada saat penyerahan, disempatkan memberikan sosialisasi terkait barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan kepada seluruh CJH, barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti pisau, gunting atau yang lainnya, serta juga dilarang membawa benda-benda cair melebihi 100cc, untuk batas maksimal berat koper hanya 32 Kg dan batas berat tas jinjingan maksimal 7 Kg.
Dengan diserahkannya koper kepada calon jemaah haji, maka segala persiapan untuk barang bawaan selama berada di tanah suci sudah bisa disiapkan. “Koper ini untuk memberikan kemudahan calon jemaah haji dalam mempersiapkan segala keperluan barang bawaan selama di Tanah Suci,” terangnya.
Selanjutnya Kasi PHU memastikan calon jemaah haji telah menerima koper dengan dibuktikan tanda terima koper. Hanya tersisa 250 koper yang belum diambil. “Saya harapkan para calon jemaah haji juga bisa menjaga kesehatan dan menjaga diri dengan baik sehingga nantinya dapat menunaikan ibadah haji ini dengan sempurna,” harapnya.(bd/gt)