Grobogan – Balai Diklat Keagamaan Semarang menyelenggarakan Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Guru dan Penyuluh Agama Non PNS di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Tahun 2018. Bertempat di Hotel FronOne selama 7 hari dimulai tgl 23 s/d 29/07/2018 Diikuti 80 peserta yang terdiri 40 peserta dari Guru madrasah dan 40 Penyuluh Non PNS Kementerian Agama Kab. Grobogan.
Panitia diklat Roro Sri Sunarni yang sebagai Widyaswara menyampaikan, DDWK diklat PAK guru dan Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan salah satu bentuk program Balai Diklat Keagamaan Semarang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua wilayah yang menjadi cakupannya.
“Ada program diklat yang ada di Balai Diklat Keagamaan Semarang. antara lain diklat reguler yang diadakan di Kamus Balai Diklat Keagamaan Semarang, diklat ditempat wilayah kerja (DDWK), diklat kerja sama untuk Kepala Madrasah. Dan Kediklatan ini tidak sama dengan diklat-diklat lain, karena diklat yang ini pesertanya berkewajiban untuk membuat laporan. Dan setelah itu baru akan mendapat sertifikat diklat,” ungkap Sunarni.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Grobogan Ali Ichwan menyampaikan, dirinya juga pernah menjadi pegawai di Balai Diklat Keagamaan Semarang selama 16 Tahun. Dan tujuan dilaksanakannya DDWK ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan pada proses pembelajaran serta sikap mental guru dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melaksankan tugas dan fungsinya sesuai standart kompetensinya.
“Kaitannya penyuluh agama non PNS mempunyai peranan yang penting sebagai pembimbing masyarakat, untuk memberikan pembinaan keagamaan terhadap masyarakat, untuk mendukung hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi dengan melalui diklat seperti ini. untuk menambah ilmu dan wawasan sehingga mampu menjadi tenaga penyuluh yang profesional,” kata Ichwan.
Ali Ichwan juga berpesan sebagai Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama di garda terdepan. Baik tidaknya Kementerian Agama ada di tangan Penyuluh Agama, karena penyuluh memiliki tugas dan fungsi membantu Kementerian Agama sesuai dengan visi misi Kementerian Agama yang taat beragama, berakhlak mulia, rukun, cerdas, berintegritas, sejahtera lahir dan bathin. Juga untuk meningkatkan kerukuan antar umat beragama, meningkatkan ajaran dan amalan terhadap nilai agama serta peningkatan ajaran keagamaan.
“Untuk itu diharapkan diklat ini supaya diikuti dengan sungguh-sungguh dan selalu mentaati tata tertib yang telah ditentukan oleh panitia diklat,” pungkasnya.(bd/gt)