Purbalingga – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 175.000.000,00 dalam bentuk paket sembako, paket prokes, uang, stiker dan kaos kepada 160 Penyuluh Agama Islam, 2 Penyuluh Agama Kristen dan 11 Pramubakti kantor.
Ketua UPZ Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Sarif Hidayat dalam keterangannya baru-baru ini menjelaskan, proses penyaluran bantuan dilaksanakan pada pekan pertama Agustus 2021 lalu secara bertahap.
“Ada 4 waktu yang berbeda meski di hari yang sama. Tujuannya untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mobilitas Penyuluh Agama dalam memberikan penerangan kepada masyarakat cukup tinggi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, kinerja para Penyuluh Agama dalam menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama, Instruksi Menteri Agama, Surat Edaran Bupati maupun peraturan lainnya terkait pencegahan dan penanggulangan pandemi memerlukan energi dan support yang luar biasa.
“Tugas yang membutuhkan keberanian, percaya diri, rendah hati, tidak pantang menyerah dan pandai membangun harmonisasi dengan tokoh maupun masyarakat. Ini bukan pekerjaan mudah,” tuturnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga Karsono dalam tanggapannya mengungkapkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Instruksi Menteri Agama dan Surat Edaran terkait Protokol Kesehatan dan Panduan Peribadatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut menjadi tambahan tugas bagi para Penyuluh Agama untuk menyampaikannya kepada masyarakat.
“Salah satu ujung tombak dalam sosialisasi Instruksi Menag ini adalah Penyuluh Agama. Karena Penyuluh Agama adalah tangan panjang Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada awal tahun Menteri Agama memberi perintah tegas melalui Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama. Disusul terbitnya Surat Edaran Menag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, SE Nomor 13, 15, 17, 20, 21 dan 22 Tahun 2021.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga baik satuan kerja maupun unit di jajarannya bergerak bersama untuk menyukseskan IMA tersebut.
“Semua rangkain SE ini bergerak dan sampai kepada masyarakat berkat peran Penyuluh Agama dalam bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat secara umum,” lanjutnya.
Menurutnya, Penyuluh Agama selalu bekerja keras. bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
“Hal tersebut dilakukan tidak lain adalah agar imbauan Menag sampai kepada masyarakat dalam rangka memutus, mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-10,” tandasnya.
Selain melakukan sosialisasi Penyuluh Agama juga wajib melaporkan kegiatan sosialisasinya dalam bentuk dokumentasi dan laporan melalui link yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.
Dengan mobilitas Penyuluh Agama yang begitu tinggi wajar mereka membutuhkan support baik secara lahir maupun batin, agar kesehatan lahir batin mereka juga ikut terjaga.
“Kami sangat berterima kasih kepada para Penyuluh Agama dan kepada UPZ yang saling bersinergi menyukseskan tugas negara dan tugas agama ini. Mari kita jaga Penyuluh Agama kita agar tetap sehat dalam menjalankan tugas sebagai penyambung informasi dan pengetahuan kepada masyarakat,” pungkasnya. * (sl-sar/bd).