Fasilitasi Zakat Wakaf Bagi Kemaslahatan Umat  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes- Dalam Rangka Mendukung dan menyingkapi gencarnya Pemerintah Indonesia di beberapa tahun terakhir melaksanaakan penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf di tengah-tengah masyarakat, dengan upaya pembangunan infrastruktur dan SDM zakat wakaf. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui penyelenggara zakat dan wakaf melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyelenggara Zakat-Wakaf, Kamis (13/07/2023).

Acara yang diselenggarakan di Aula RM. D’Angklo Brebes dengan mengundang pemateri dari BAZNAS Kabupaten Brebes H. Abdul Haris, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten  Brebes dan mengundang peserta Para Nadzir, Pengurus UPZ dan para Penyuluh Agama Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang dalam hal ini diwakili oleh H. Juraemi Ahmad Fauzi selaku Penyelenggara ZAWA membuka dan memberikan arahan pada kegiatan fasilitasi tersebut.

H. Juraemi menyampaikan urgensi wakaf di tengah-tengah masyarakat. Zakat dan wakaf menjadi tonggak penting dalam pembangunan yang berkeadilan sosial. Dengan pengelolaan zakat-wakaf yang baik, diharapkan mampu mengangkat kehidupan masyarakat lemah dan melindungi hak dasar masyarakat.

“Wujudkan segala asas yang terkandung dalam pengelolaan zakat-wakaf, sehingga mampu berperan dalam mengentaskan kemiskinan serta mengangkat derajat masyarakat lemah,” tutur H. Juraemi dalam penyampaian membuka kegiatan.

Dihadapan peserta kegiatan, “Kami mengajak kepada semua penggiat zakat-wakaf, mari kita fasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf agar lebih mudah, cepat dan transparan, serius mengelola aset zakat dan wakaf. Di setiap kecamatan penting untuk dilakukan penyisiran harta benda wakaf,” ungkapnya.

“Zakat-Wakaf perlu terus didorong lebih aktif dan kreatif dalam upaya mendukung dan mensuksekan pembangunan nasional. Semoga Bapak Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan maksimal,” tandas H. Juraemi.

H. Abdul Haris Zainal menambahkan, kegiatan fasilitasi penyelenggarakan ini  adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh para pegiat zakat-wakaf yang berdedikasi dan inspiratif demi melahirkan spirit baru pengelolaan zakat-wakaf.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, Pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu

Pemerintah terus membangun infrastruktur dan SDM zakat-wakaf, agar keduanya tumbuh dan berkembang secara maksimal

“Dengan spirit Islam rahmatan lil ’alamin, kita ingin zakat-wakaf menjadi pilar penting pembangunan yang berkeadilan sosial.” Ujar H. Abdul Haris

Zakat-wakaf didorong untuk mengambil peran dalam mewujudkan kehidupan lebih baik bagi kaum lemah, melindungi hak-hak dasar masyarakat, yang mencakup haksipil dan politik, hak ekonomi dan sosial budaya.”

“Kementerian Agama hanya sebagai fasilitator, penggerak yang nantinya akan menyampaikan ke Baznas kabupaten,” pungkasnya.(hid/Sua).