Pati – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam ( FKPAI ) Kecamatan Margorejo menikahkan sepasang suam istri yang telah hidup serumah sejak 15 tahun yang lalu tanpa ikatan yang sah pada Selasa (11/1/2022).
Prosesi akad nikah atau ijab qabul yang digelar di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Margorejo, dengan wali taukil Kepala KUA setempat berlangsung dengan hikmad dan lancar.
Kepala KUA Margorejo, Zainuddin Hikam saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan FKPAI Kec. Margorejo, yakni bakti sosial yang kali ini mencari pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di KUA.
“Pak Giono usianya 58 tahun dari desa Sugiharjo Pati dan Ibu Tarsin usianya 55 tahun dari Cepu mengaku sudah hidup serumah di desa margorejo 1/1 selama kurang lebih 15 tahun tanpa ikatan yang sah, bahkan Pak Giono yang akrab disapa Pak gik tidak mempunyai KTP,” ungkap Hikam.
“Dari sini pendampingan diawali dengan mengusahakan terbitnya KTP, pengurusan surat cerai, karena Pak Gik pernah menikah dan istrinya ditinggal begitu saja yang akhirnya mengajukan gugat cerai,” imbuhnya.
Menurut Hikam, merupakan sebuah tantangan tersendiri karena Pak Gik mengalami stroke dua tahun silam yang berakibat lumpuh pada sebagian tubuhnya, kemana-mana tidak bisa sendiri. Begitu pula ketika mencari wali nikah, penyuluh menemani Ibu Tarsini ke Cepu dalam rangka menemui pak leknya untuk dijadikan wali.
“Penyuluh membantu mendaftarkan di KUA dengan menyediakan mahar, baju dan riasan pengantin untuk Pak Gik dan Ibu Tarsini secara gratis sehingga Pak Gik tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun,” tandasnya.
“Semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah yang di ridhoi oleh Allah SWT,” harapan Kepala KUA Kec. Margorejo mengakhiri keterangannya. (lin/at/bd)