081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru Pendidikan Agama Islam Dihimbau Membayar Zakat Setelah Mendapatkan TPG

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Untuk memaksimalkan zakat pada Guru Pendidikan Agama Islam (G.PAI) yang sampai saat ini belum seluruhnya ikut menyetorkan zakat provesinya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Batang, maka dilakukan rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang kuajiban zakat atas tunjangan yang diterima dari Negara. Acara ini dilaksanakan di aula lantai 2 kantor Kemenag Kabupaten Batang pada Kamis (3/06) kemaren. Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Kemenag, Ketua UPZ Kemenag Kabupaten Batang dan seluruh Guru PAI penerima TPG.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho dalam keterangannya menyatakan bahwa guru PAI, adalah orang tua ketiga bagi kita. Maka sangat bersyukur sekali bagi mereka yang berprofesi guru.

“Kita tahu selama hidup kita mengenal 3 orang tua , yaitu orang tua yang melahirkan, orang tua karena perkawinan dan orang tua yang memberikan ilmu, yang ke tiga itu termasuk para guru,” kata H.M. Aqsho.

Dia berpesan pada semua Guru PAI dalam mengajar sebaiknya melakukan 3 hal, suci dari hadats besar dan kecil,  memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena guru akan menjadi teladan bagi murid-muridnya serta datang lebih awal dari muridnya agar bisa menyambut muridnya, bila tiga hal ini dilakukan Insya Allah akan terbuka hati muridnya dalam menerima ilmu

“Guru menjadi suri tauladan bagi siswanya, pasti segala penampilan, baik tingkah laku maupun pakaian yang dikenakan akan dinilai oleh para siswa, bahkan terkadang kita melihat anak yang tidak taat dengan orang tuanya, namun saat menghadapi gurunya anak itu akan taat,” tambahnya.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa di dalam rukun Islam itu didalamnya ada zakat, Guru PAI yang menerima TPG dihimbau agar menunaikan zakat. Guru PAI yang statusnya pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipersilahkan menunaikan zakatnya di UPZ Disdikbud, namun untuk TPGnya dihimbau  agar bisa melaksanakan zakatnya melalui UPZ Kemenag.

“Saya tidak memerintahkan atau mewajibkan pada guru PAI harus membayar zakat profesinya di Kemenag, saya hanya menghimbau tunaikanlah zakat, kita ASN punya 2 tanggung jawab berkaitan dengan zakat, satu zakat adalah perintah Allah kedua zakat merupakan perintah undang-undang, Gaji yang diterima untuk dizakati silahkan ditunaikan di UPZ dinas pendidikan, sedangkan untuk TPG saya himbau keluarkan 2,5% nya untuk zakat di UPZ Kemenag,” tegasnya.

Sementara itu Ketua UPZ Kemenag Kabupaten Batang dalam keterangannya mengatakan bahwa Zakat adalah amanat Undang-Undang, untuk itu sosialisasi zakat untuk ASN perlu dilaksanakan di instansi pemerintah baik instansi vertikal maupun SKPD, BUMN/BUMD, kecamatan, desa/kelurahan, masjid/musholla/surau.

“UPZ di kemenag sampai saat ini sudah mengumpulkan zakat 1,3 M setahun, dimana perolehan itu didapat dari seluruh ASN Kemenag baik dari gaji maupun tunjangan lainnya, dari jumlah itu Guru PAI belum masuk, maka bil para guru PAI sepakat untuk menunaikan kuajiban zakat atas TPGnya di UPZ Kemenag maka diperkirakan akan mencapai 2 M dalam setahun,” jelas Hj. Mahmudah.

Dia menambahkan bahwa UPZ secara kelembagaan melakukan kegiatan sesuai Undang-undang Nomer Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat, serta dibahwah pengawasan Kanwil dan Kemenag Pusat. Dalam mekanismenya menurut regulasi UPZ menyetorkan zakat itu ke Basnas Kabupaten Batang dan saat itu juga UPZ mengajukan proposal pentasarufan oleh UPZ ke Basnas sebanyak 70?ri yang detorkan.

Regulasi mengatur bahwa UPZ dapat melakukan pentasarufan 70?ri perolehan zakat yang disetorkan ke Baznas, maka UPZ Kemenag Kab. Batang setiap tahun mentasarufkan zakat itu sesuai aturan fiqihnya baik asnafnya maupun khoulnya, kita tidak main-main dalam pengolaan zakat prinsip kita adalah “Tarik – Bagi” maksudnya kita tarik kuajiban zakat ASN kita bagi habis zakat itu,”tegasnya.

Dia menambahkan bahwa himbauan melaksanakan zakat pada Guru PAI ini bukan merupakan kewajiban, artinya kita tahu bahwa semua kembali pada personal masing-masing, kita hanya mengingatkan bahwa selaku ASN kita berkewajiban menjalankan amanat Undang-undang zakat, dengan kata lain action kita dalam urusan zakat, tidak lain hanya sebagai bentuk watawa saubil haq watawa saubil sobri serta bentuk fastabikul khoirot. (uus / Zy)