Guru sebagai Pelopor Agent of Change

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Pemerintah berkomitmen untuk memajukan sistem pendidikan nasional dengan menerbitkan produk-produk hukum. Namun produk hukum tersebut pada dasarnya merupakan realitas teoritik (das sollen). Realitas yang tersaji sehari-hari di lapangan (das sain), khususnya tentang kemampun profesional guru masih belum terberdayakan secara maksimal.

Untuk itu sudah menjadi tugas Pengawas Pendidikan termasuk Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai penjamin mutu pendidikan khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam.

Mis Zubaedah, Pengawas PAI tingkat SMP, SMA/SMK pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menekankan pentingnya penguasaan kompetensi oleh guru.

“Seorang guru harus menguasai kompetensinya sehingga layanan pendidikan pada proses pembelajaran memiliki kualitas yang tinggi. Karena dalam proses pembelajaran di kelas tidak ada yang tahu kecuali guru itu sendiri. Hakikatnya pembelajaran harus dapat menjadi proses perubahan tingkah laku anak menjadi lebih baik”.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberi pembinaan kepada Guru PAI dalam kegiatan MGMP PAI Sub Rayon Comal, Senin (22/5) di SMP Negeri 1 Comal. Pembinaan diikuti oleh seluruh GPAI SMP Kecamatan Ampelgading, Comal, Ulujami dan Bodeh.

Guru sebagai agen perubahan (agent of change) sangat berperan dalam melakukan perubahan. Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang akan diterapkan diseluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalam dunia pendidikan harus menjadi orientasi guru dalam mengajar.

“Guru PAI sebagai garda terdepan dalam GNRM untuk mengembalikan jati diri dan identitas bangsa melalui pendidikan harus memiliki integritas dalam kinerjanya. Guru yang memiliki kepribadian kreatif, mentalis untuk berprestasi, dan mentalitas modern akan mampu berperan sebagai agen perubahan dalam pembelajaran siswa di kelas” jelasnya. (miz/fi/rf)