Kudus – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Hambali telah melantik Kepala KUA dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Dawe, (3/02).
Hambali dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan mohon maaf karena acara dilalaksanakan mendadak . Sebenarnya pengusulan jabatan ini sudah 1 tahun yang lalu namun karena ada alih tugas eselon 2 di Kanwil Kemenag Provnsi jawa Tengah maka pelantikan baru bisa dilaksanakan hari ini. Sekarang ini untuk promosi jabatan harus melalui Assesmen . Pelaksanaan Assemen tidak mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan dan tidak pula mempertimbangkan masa kerja . Sehingga bisa juga pegawai yang tidak tinggi golonganya tetapi apabila memenuhi syarat dan lulus Assesmen maka pegawai tersebut dapat dopromosikan menduduki jabatan Oleh karena itu untuk menjadi pejabat kita harus berani bersaing . Dan bagi yang lulus Assesmen harus siap ditempatkan dimanapun berada. Dan apabila tidak siap ditempatkan di luar daerah lebih baik tidak mengikuti Assesemen.
Dan kepada yang dilantik, beliau mengucapkan selamat atas dilantiknya sebagai Kepala Kua Kecamatan Dawe dan mengharap untuk segera menyesuaikan diri di tempat yang baru, pahami tugasnya, koordinasikan dengan istansi yang terkait dan perhatikan SOP (Standard Operating Prosedurs) serta beri pelayanan kepada masyarakat yang sebaik baiknya.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu H. Noor Fanani, Sebagai Kepala Kua dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada Kua Kecamatan Dawe. (st. Zul/bd)