Implementasi PMA nomor 11 Tahun 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Dalam melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, maka Kepala seksi madrasah menginstruksikan kepada administrasi tata usaha Madrasah Tsanawiyah untuk menghitung selisih tukin pegawai dilingkungan kerjanya. Demikian disampaikan Kepala Seksi Madrasah Arif Yuda Himawan mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. (2/6).
“Implementasi PMA Nomor 11 Tahun 2019 maka kehati-hatian dalam menghitung selisih tunjangan kinerja” Kata Arif
Penghitungan selisih tunjangan kinerja yang selama ini belum terbayar dimulai dari tahun 2015 s.d. 2018 untuk itu pegawai yang masih memiliki hak menerima agar di hitung sesuai dengan kebutuhan. Memberikan selisih tukin adalah bagian untuk memberikan stimulus untuk peningkatan kinerja. Untuk itu rekap data dukung harus falid dan tidak ada lagi dikemudian hari yang belum teranggarkan. Tegas Arif Yudha. 
Kegiatan penghitungan selisih tukin tahun 2015 s.d. 2018 dilaksanakan di aula kantor kementerian agama kota Magelang, jl. Urip sumoharjo nomor 106 kelurahan wates kota Magelang diikuti oleh kepala tata usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 dan 2 kota Magelang dan jajaran.
Tujuan penghitungan selisih tukin adalah agar dapat memberikan kesesuaian dalam pelaksanaan program sehingga dapat hak yang sama semua pegawai di kementerian agama.
Dengan selisih tukin yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja pegawai serta meningkatkan layanan dengan kesejahteraan yang didapat. (Wahono).