Pemalang – Jajaran pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan apel pagi di halaman kantor pada hari Senin (31/1). Pelaksanaan apel disertai dengan penyerahan SK Kenaikan Pangkat, SK Pejabat Perbendaharaan, STTPL UPKP, dan SK Plt. Kepala MIN 1 Pemalang.
Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Tata Usaha, Jaenal Abidin selaku pembina apel berpesan bagi ASN yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat perbendaharaan untuk tetap semangat mengabdikan diri di dua tempat. Hal tersebut karena SDM yang memenuhi persyaratan sebagai bendahara pengeluaran masih terbatas. Sembari satker tersebut menyiapkan pegawainya yang akan mengikuti uji kompetensi bendahara pengeluaran, ia meminta untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait kenaikan pangkat, ia berkata kenaikan pangkat sebagai hak PNS. Semoga dengan kenaikan pangkat bisa menjadi semangat kerja bagi PNS yang bersangkutan. Selain itu semoga bisa menjadi pelecut bagi PNS lainnya untuk segera naik pangkat. Dan bagi PNS yang telah menerima STTPL UPKP, semoga bisa segera digunakan untuk proses kenaikan pangkat.
Sementara itu, Kepala MIN 3 Pemalang, Ahmad Hisyam mendapatkan tugas sebagai Plt. Kepala MIN 1 Pemalang. Selanjutnya kepada pegawai yang telah menerima SK tugas kehumasan, Jaenal meminta untuk bisa melaksanakan tugas kehumasan dengan baik. Menurutnya tugas kehumasan sangatlah penting agar kegiatan kantor bisa diketahui oleh pimpinan, instansi lain, dan masyarakat. Humas juga berperan dalam membangun image Kankemenag Kabupaten Pemalang di masyarakat.
Ia juga menyinggung terkait persiapan Kankemenag Kabupaten Pemalang dalam menghadapi penilaian atas pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Kantor Kemenag Kabupaten Pemalang pada tahun ini menjadi pilot project pembangunan ZI menuju WBK. Terima kasih kepada anggota tim pembangunan, disamping tugas pokoknya juga melakukan pemenuhan dokumen PMPZI. Agar bisa WBK, kita harus melalukan inovasi layanan dan alhamdulillah pada hari Jum’at (28/1) lalu telah di-launching slogan DAMAI dan aplikasi SI GROMBYANG. Setiap layanan harus nir korupsi, tidak ada pungli, dan tidak ada gratifikasi. Semua biaya yang dikenakan karena ada peraturannya,” ujarnya.
Seiring bertambahnya pasien Covid-19 terutama karena adanya varian Omicron, Sekjen Kemenag RI telah menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag. Edaran tersebut memuat ketentuan mengenai pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Jaenal mengatakan pelaksanaan SE tersebut di Kankemenag Kabupaten Pemalang sambil menunggu Instruksi Mendagri atau Instruksi Bupati terkait status PPKM di Kabupaten Pemalang. (fi/rf)