Pati – Perkembangan psikologi di kalangan remaja, terutama para pelajar banyak dihinggapi berbagai macam persoalan. Mulai dari pengontrolan perasaan emosi dan menunjukan jati diri yang berakibat pada aksi tawuran meski dipicu dari persoalan sepele. Ditambah lagi soal peredaran narkoba yang sudah merambah dunia pendidikan dengan sasaran para pelajar.
Untuk menghindari itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula MAN 1 Pati, Senin (15/10/2018).
Dengan mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” sebanyak 238 siswa dari MAN 1 Pati ini antusias mendengarkan pemaparan dari Kasubagbin Tinggi Negeri Pati Isa Ulinuha.
Dalam sesi tanya jawab beberapa siswa menanyakan, mengenai sanksi hukum yang berlaku jika tertangkap narkoba.
Salah satunya Sinta Rahmawati siswa Kelas x11 MIA3 yang menanyakan sanksi hukum yang menjerat jika kedapatan mengkonsumsi Narkoba.
Melihat itu, Kasubagbin Tinggi Negeri Pati Isa Ulinuha sangat mengapresiasi pertanyaan dari para siswa.
Menurutnya, JMS hadir untuk mengenalkan hukum serta bahaya pencurian, korupsi, narkoba, tawuran dan lain sebagainya, dengan tujuan menjauhi hukuman.
“Termasuk bahaya tentang maraknya narkoba yang saat ini bisa ditemukan pada permen narkoba. Kami ingin edukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu,” paparnya.
Isa juga menjelaskan adanya sanksi dan ganjaran jika melanggar aturan. “Hidup ini penuh dengan aturan, yang jika dipenuhi hidup kita menjadi teratur. Dari lahir hingga meninggal dunia dan tujuan hidup kita adalah menaati aturan yang berlaku dan disini dijelaskan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum,” imbuh Isa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kajari Pati Agus menyatakan, program JMS ini sangat positif bagi siswa agar mereka bisa tahu secara langsung persoalan-persoalan hukum yang harus dihindari.
“Jadi anak-anak mengerti apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Apa konsekuensi jika melanggar aturan untuk membangun generasi cerdas yang anti kekerasan, anti penyalagunaan narkoba, anti penyalahgunaan internet,” beber Agus.
Sedangkan, Kepala MAN 1 Pati, Moh Kodri sangat berterima kasih dengan adanya JMS ini, karena para siswa dapat bimbingan hukum di Indonesia.
“Saya berharap anak-anak serta guru mendapatkan bimbingan dan mengerti soal hukum, khususnya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami berharap para siswa bebas dari narkoba dan ini juga menjadi motivasi bagi anak-anak terhadap profesi Jaksa,” ujarnya. (AM/bd)