Batang – Untuk melegalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan se Kabupaten Batang, Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan hari ini Rabu (06/09) mengukuhkan Badan tersebut di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kabupaten Batang. Hadir memberi pembinaan dan penguatan pada BKM yang baru saja dilantik Kabid. Urais dan Binsar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Zanal Fatah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus BKM Kecamatan se Kabupaten Batang dan pengurus BKM Kabupaten Batang.
Usai mengukuhkan Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan memberikan ucapan selamat pada seluruh pengurus BKM tingkat Kecamatan itu. Menurutnya BKM harus segera melaksanakan program-programnya agar kemakmuran masjid itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“ Berilah kesejukan, ketentraman dan solusi yang baik bagi masyarakat melalui masjid, sehingga masyarakat merasa tentram berada di Masjid,” kata H.Akhmad Farkhan.
Dia juga menegaskan peran masjid tidak hanya sebagai ibadah saja, namun bisa berkembang pada permasalahan umat Islam seperti Zakat, Infak juga fungsi pendidikan bagi masyarakat.
“ BKM harus dapat mengembangngkan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja namun dapat juga menjadi tempat pendidikan, atau permasalahan umat seperti zakat, infak dan sejenisnya,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Urais Binsar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Zaenal Fatah dalam pembinaanya menekankan fungsi masjid yang lebih luas. Menurutnya di masjid dapat dibentuk UPZ sebagai tangan panjang Basnaz di tingkat Kabupaten.
“ Jangan sampai masjid mengumumkan saldo masjid begitu besar namun masih ada masyarakat di sekitar masjid kesulitan ekonominya,” kata Zaenal Fatah.
Dia juga menggambarkan bahwa sesungguhnya BKM yang menjadi tanggung jawab Kementerian agama itu sudah disusun secara hirarkis dan terstruktur, artinya pengurusnya secara berjenjang adalah ASN Kementerian Agama, maka menurutnya ini menjadi mudah untuk mengkomunikasikan kepentingan negara melalui BKM ini.
“ Pengurus BKM itu sudah ditata sedemikian rupa oleh Kemenag, sehingga secara hirarki dan terstruktur adalah orang-orang kementerian Agama, di Pusat diketuai oleh Direktur Bimas Islam, ditingkat Provinsi diketua oleh Kakanwil, ditingkat Kabupaten diketuai oleh Kakankemenag, dan di tingkat kecamatan diketuai oleh Kepala KUA Kecamatan,” jelasnya.
Dia juga berharap BKM dapat melaksanakan tugas memakmurkan masjid secara masiv, diharapkan juga masjid jangan sampai ada perpecahan dan perbedaan visi dan dasar fiqih yang berbeda sehingga menimbulkan kegaduhan.
“ Pada dasarnya perbedaan pandangan secara fiqih itu boleh-boleh saja namun saya meminta agar perbedaan itu jangan dibawa ke masjid, apalagi masjid dikuasaai salah satu keyakinan sementara keyakinan lain disingkirkan itu sangat tidak dianjurkan, maka bagaimana caranya semua perbedaan itu boleh adanya namun masjid tidak sampai menjadi tempat perpecahan,” tegasnya.(Zy_humas/bd)