081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kakankemenag dan Kajari Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bersama Kejaksaan Negeri Pemalang, bekerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kankemenag dan Kepala Kejari, Senin (6/11) di aula Kankemenag Kabupaten Pemalang.

Penandatangan dilaksanakan dalam acara Pembinaan Tata Laksana dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kankemenag Kabupaten Pemalang dengan Kejari Pemalang. Penandatanganan turut disaksikan oleh Pejabat dari kedua instansi. Kepala KUA, Kepala dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri se Kabupaten Pemalang, Pengawas Pendidikan, Penyuluh Agama Islam, Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan Kankemenag turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Taufik Rahman menjelaskan perjanjian kali ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama dua tahun sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama kali ini merupakan perpanjangan atas perjanjian kerjasama yang telah dilakukan pada tahun 2015. Harapannya pihak Kejaksaan bisa membimbing, memberikan pendampingan terhadap kegiatan di Kankemenag,” jelas Taufik.

Senada dengan Taufik, Kepala Kejari Teguh Wardoyo mengatakan masa berlaku perjanjian adalah dua tahun lamanya. Apabila salah satu pihak ingin memperpanjang bisa mengajukan permohonan tertulis tiga bulan sebelum berakhirnya kesepakatan.

Teguh menegaskan, bahwa lingkup perjanjian kerjasama hanya mencakup bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang keperdataan dan atau tata usaha negara. Tidak terkait dengan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Semoga bisa memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Teguh.

Kepada Kepala KUA, Kajari mengatakan jika ada perkawinan yang tidak sah, pihaknya siap membantu untuk membatalkan perkawinan tersebut. Kejari siap menerima konsultasi dari KUA terkait hal tersebut.

Selain acara penandatangan perjanjian kerjasama, kegiatan juga diisi materi oleh Kepala Kankemenag dan penyuluhan hukum tentang tata laksana pemerintahan yang bersih oleh Kepala Seksi Datun Kejari Pemalang. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content