Pemalang – Ibadah haji adalah ibadah yang didambakan oleh semua umat Islam. Di dalamnya terdapat rahasia Allah. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang dihadapan 615 orang jamaah calon haji Kabupaten Pemalang tahun 1438 H/2017 M yang mengikuti sosialisasi dan penyuluhan di Masjid Al Ikhlas MTs Negeri Pemalang, Selasa (25/4).
Sampai saat sosialisasi, Taufik menyebutkan sudah 505 orang jamaah yang melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji).
“Berdasarkan informasi dari bank penerima setoran, sampai hari ini baru 505 orang jamaah yang telah melunasi BPIH, artinya masih ada 110 orang jamaah yang belum melunasi,” jabar Taufik.
Pelunasan BPIH tahap I telah dibuka sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017. Taufik meminta bagi jamaah yang sudah mempunyai dana agar segera melunasi BPIH.
“Ibadah haji didalamnya terdapat rahasia Allah. Hampir setiap tahun ada saja jamaah yang tidak melunasi BPIH. Oleh karena itu bagi yang sudah punya rejeki tidak usah menunggu tanggal 5 Mei 2017, silakan melunasi sekarang,” tutur Taufik.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 8 tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H/2017 M disebutkan bahwa besaran BPIH untuk embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,-. Biaya tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Senada dengan Taufik, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Supiyati meminta kepada para jamaah untuk segera melunasi BPIH. Selanjutnya lembar pelunasan beserta paspor yang telah dikumpulkan datanya akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk penentuan kloter penuh dan kloter gabungan.
Supiyati menyebutkan ada beberapa kendala dalam pembuatan paspor seperti banyak jamaah yang tidak memiliki ijazah dan akta kelahiran. Kabar baiknya, Disdukcapil Kabupaten Pemalang mengambil kebijakan untuk pembuatan akta kelahiran bagi jamaah calon haji tahun 2017 bisa langsung dilayani. (fi/rf).