Ungaran – Didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Kasi Pendidikan Madrasah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad meninjau langsung proyek SBSN MIN 1 Semarang, Senin ,(23/8).
Dalam kesempatan tersebut, Musta’in menyampaikan bahwa meski proyek berjalan di tengah perpanjangan PPKM, namun jangan sampai hal tersebut menjadi kendala dalam menyiapkan sarana prasarana kesehatan yang memadai terutama bagi para pekerja.
“Awasi betul prosesnya, jangan sampai ada yang disalahgunakan agar hasil bisa sesuai dengan yang direncanakan. Tentu pengawasan juga harus diperketat supaya pelaksanaan proyek pembangunan SBSN sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ada termasuk penerapan protokol kesehatan bagi para pekerjanya,” terang Musta’in Ahmad.
Sebagaimana diketahui, tahun ini MIN 1 Semarang memperoleh alokasi SBSN sebesar Rp. 2.169.363.209,- untuk pembangunan empat ruang kelas baru (lantai 2). Kontraktor pemenang tender yakni PT. Lestari Asri Sejahtera dengan Konsultan Supervisi CV. Kintan Mahardika. Sesuai rencana, proyek akan dilaksanakan selama 120 hari, dimana peletakan batu pertama telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021, dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Semarang, camat dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu selaku PPK, M. Solichin menyampaikan bahwa seminggu sekali, pihanya selalu menyempatkan diri melakukan koordinasi dan pengawasan progres pembangunan SBSN di MIN 1 Semarang baik secara langsung maupun melalui sambungan telephon.
“Diantara salah satu instrumen fiskal strategis yang digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional adalah proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), khususnya melalui pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana layanan kepada masyarakat. Semoga dengan proyek SBSN ini, akan semakin nyata kita rasakan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana yang memadai di MIN 1 Semarang,” pungkas M. Solichin.(shl/Sua)