Boyolali (Kemenag) – Media Sosial dan keterbukaan penyebaran informasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, dulu masyarakat mengakses informasi hanya melalui radio, televisi dan media cetak atau surat kabar, namun kini masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi hanya dari gadget atau handphone. Keterbukaan informasi memudahkan masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pembelajaran tanpa guru.
“Generasi sekarang akan dengan mudah belajar al qur’an dan hadis tanpa didampingi seorang kyai.” Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Mustain Ahmad dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) menuju Tahun Toleransi 2022 pada Senin (06/06) di Hotel Multazam, Sukoharjo.
Media sosial, jelas Kakanwil telah menjadi keniscayaan dan hal yang tak terpisahkan dari masyarakat, termasuk masyarakat beragama. Sehingga dalam mencari informasi seputar keagamaan, mereka tidak lagi pergi ke ulama dan kiai pesantren, melainkan lari ke media sosial.
“Inilah urgensi dari Moderasi Beragama yang digagas oleh Kementerian Agama dan menjadi Agenda Pembangunan 4 RPJMN 2020-2024,” jelas Kakanwil.
Kakanwil juga menegaskan, Indonesia terdiri dari suku, agama, ras dan antar golongan yang sangat variatif: plural dan multikultural ( demikian halnya Jawa Tengah). Keberagaman tersebut tentu memiliki aspek positif dan negatif. Aspek positifnya, Indonesia pernah mengalami masa kejayaan dimana negara negara besar seperti Eropa dating ke Indonesia untuk menguasai hasil bumi Indonesia berupa rempah rempah, sawit, minyak, gas maupun hasil tambang lainnya.
Sementara itu, lanjut Kakanwil, aspek negative keberagaman bangsa Indonesia antara lain mudah untuk dipecah belah, rawan terhadap perbedaan, kontestasi, rivalitas dan konflik, termasuk rawan munculnya konflik sosial bernuansa agama.
“Keberagaman Indonesia merupakan rahmad Allah SWT yang patut kita syukuri, namun demikian keragaman tersebut sangat rentan dengan perbedaan, kontestasi, rivalitas dan konflik antar suku, antar ras maupun antar agama, sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya adalah ASN pada Kementerian Agama dan para guru untuk melakukan Penguatan Moderasi Beragama, seperti yang kita lakukan hari ini,” jelas Kakanwil.
Namun demikian, papar Kakanwil, masih ada yang bertanya ‘mengapa ada Moderasi Beragama’?
Sebagai mahluk sosial, jelas Kakanwil, manusia tidak bisa terlepas dari hubungannya dengan sesama manusia. Dalam mencukupi kebutuhan dasar, Pendidikan, keagamaan maupun kebutuhan social lainnya, manusia akan berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi inilah yang seringkali memunculkan kesepakatan, kebersamaan, gotong royong dan Kerjasama. Namun tidak jarang interaksi tersebut memunculkan permusuhan, perselisilah, perbedaan maupun konflik.
“Konflik social di masyarakat seringkali muncul dengan mengatas namakan agama. Sementara agama hadir sebagai penyelesai bagi yang berselisih, agama hadir untuk membangun optimisme bagi umatnya yang pesimis dan agama hadir sebagai kekuatan bagi umatnya yang lemah,” katanya.
Moderasi Beragama hadir sebagai upaya membangun cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Papar Kakanwil.
Sementara itu dalam sambutan dan ucapan selamat datang Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, Hanif Hanani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah atas kehadirannya dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Menuju Tahun Toleransi 2022. Dengan harapan seluruh peserta mampu memahami dengan baik bagaimana penguatan moderasi beragama ini dan implementasinya dalam kapasitasnya sebagai ASN di lingkungan Kantor kemenag Kab. Boyolali. Harapnya.
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama ini diikuti oleh 225 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pengawas dan seluruh Kepala MI se- kab. Boyolali. Kegiatan ini merupakan implementasi KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. (ZN/Jaim/rf)