Pemalang – Pemerintah telah menetapkan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap I mulai tanggal 16 April sampai dengan 4 Mei 2018. Menjelang tanggal berakhirnya pelunasan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menghimbau umat Islam yang akan berangkat haji tahun ini segera melunasinya.
“Bagi masyarakat yang akan berangkat haji tahun ini, silakan segera melunasi biaya haji sebelum batas waktu pelunasan,” ujar Kepala Kankemenag, Taufik Rahman. Himbauan tersebut disampaikannya seusai pelaksanaan sholat Jumat jajaran Kankemenag bersama masyarakat di Masjid Al Barokah Desa Muncang, Jumat (27/4).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Subbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah, Kepala KUA Kecamatan Bodeh, Pengawas Madrasah dan PAI Kecamatan Bodeh, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bodeh. Dari luar Kemenag, hadir Kapolsek Bodeh, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pemalang, perwakilan Danramil Bodeh, perwakilan Camat Bodeh, dan Kepala Desa Muncang.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2018, besaran BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M untuk Embarkasi Solo senilai Rp35.933.275,-. Besaran biaya yang harus dilunasi oleh calon jamaah haji adalah selisih antara besaran BPIH dengan setoran awal pendaftaran haji.
Selain pelunasan BPIH, Taufik juga menyinggung hal umrah. Masyarakat yang akan mendaftar umrah diminta untuk berhati-hati dalam memilih biro umrah.
“Bagi masyarakat yang akan berangkat umrah, cari biro umrah yang benar. Carilah informasi terkait biro umrah yang terpercaya di Kementerian Agama. Jangan sampai sudah menyetorkan uang ke biro umrah tapi ternyata gagal berangkat,” kata Taufik.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kemenag telah menyampaikan agar masyarakat memastikan lima hal saat akan mendaftar umrah. Lima pasti antara lain pasti travelnya, pasti jamaahnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya. (fi/rf)