Kankemenag Kab. Pemalang Sosialisasikan KMA 660 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jemaah calon haji dan masyarakat terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang hari Selasa (15/6) menggelar acara Sosialisasi Informasi Haji Tahun 1441 H/2021 M yang bertempat di Aula Kankemenag.

Kegiatan ini nantinya terdiri dari tiga termin yang dilaksanakan selamat tiga hari. Sosialisasi di hari Selasa merupakan termin pertama dengan peserta sejumlah 56 orang terdiri dari Kepala KUA, instansi terkait, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penyuluh Agama Islam Non PNS, dan KBIHU. Selanjutnya termin kedua pada hari Rabu (16/6) dan termin terakhir akan dilaksanakan pada hari Kamis (17/6).

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi sekaligus mengisi materi Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dia mengatakan bahwa haji adalah ibadah yang dalam pelaksanannya diatur oleh pemerintah, yang tentunya mengikuti regulasi.

“Haji juga merupakan panggilan Allah SWT, maka ketika sudah mendaftar apalagi sudah melunasi, sudah tercatat niatnya sebagai amal saleh. Haji itu sifatnya panggilan, terkait isthito’ah tidak hanya masalah pembiayaan dan kesehatan juga keselamatan jemaah,” ujarnya.

Tugas pemerintah terkait penyelenggaraan haji sesuai UU Nomor 8 tahun 2019 ada 3 yaitu 1) memberikan bimbingan, 2) pelayanan, dan 3) perlindungan. Perlindungan terhadap jemaah merupakan alasan utama pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 dibatalkan. Karena di tengah pandemi yang masih melanda dikhawatirkan jemaah haji tidak terlindungi keselamatan dan kesehatannya. Sesuai KMA 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.

Selanjutnya Kepala Seksi PHU, M. Husin menerangkan informasi aktual seputar haji seperti prosedur pendaftaran haji reguler layanan satu atap, prosedur pembatalan haji, prosedur penggantian porsi jemaah, prosedur pengembalian biaya pelunasan ibadah haji, dan prosedur permohonan rekomendasi pemohon paspor ibadah umrah. (umy/fi/rf)