Kanwil Kemenag Lakukan Monitoring Audit Syariah BASNAZ Dan LAZ se Eks. Karesidenan Pati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Bidang Penais Zawa Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah lakukan monitoring audit Syariah Basnaz  dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) dengan peserta LAZ dan BASNAZ se – Eks. Karesidenan Pati ( Kab. Kudus, Jepara dan Pati ) , Jum’at 30 November 2018 di Gedung LAZ Arwaniyah Kudus. Tim monitoring  audit beranggotakan 3 orang yang di ketuai oleh Kasi Pemberdayaan Wakaf , Lasianto .

Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 30 peserta yang berasal dari lembaga Amal Zakat , BAZNAS dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama se Eks- Karesidenan Pati

Adapun maksud dari kunjungan ini menurut Lasianto adalah dalam rangka pendampingan audit kepatuhan syariah dan  untuk mengetahui tingkat kepatuhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta berkonsultasi terkait input dan output kegiatan BASNAZ se Eks- Karesidenan Pati.

Gara Syariah Kemenag Kab. Kudus, Sulthan  dalam laporanya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang perdana saat ini Basnaz di Kabupaten Kudus masih dalam tahap pembenahan . Dikatakan saat ini Basnaz di Kabupaten Kudus masih dalam tahap pembenahan  mulai terbentuk menuju transisi pelimpahan dari  Bazda ke Basnaz. Dua tahun terakhir ini LAZ di Kabupaten Kudus mulai bangkit di 7 LAZ yang ada. Semuanya sudah memiliki kantor  sekretariat dan beskala, baik berskala nasional, wilayah dan daerah  terutama yang LAZ arwaniyah masih berskala  daerah  menuju rintisan skala nasional. Sulthan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memicu dan memberikan motifasi bagi targetnya Basnaz yang ada di Karesidenan Pati.

Lasianto memberikan beberapa informasi dan motivasi kepada pengurus Basnaz untuk terus meningkatkan penghimpunan zakat.  Selain itu juga mendorong kepada para pengelola untuk segera mendistribusikan dan melakukan pendayagunaan dana zakat yang terkumpul sesuai aturan. Dikatakan  Lasianto pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan dua   produk hukum yaitu UU No 23 tahun 2011 dan UU No 41 tahun 2014 , UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat  yang sudah tegas di atur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit yaitu audit keuangan dan audit syariah. Disamping itu Pemerintah juga mengeluarkan UU No 41 Tentang Wakaf.  Ke dua produk hukum tersebut  berimplikasikan terhadap tugas tugas di Kementerian Agama .

Ditambahkan , ada kewajiban kewajiban yang harus di lakukan sebagai lembaga sosial yaitu mau tidak mau  harus mengikuti peraturan yang ada yaitu lembaga kita harus memiliki ijin operasional  dan hal ini harus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengetahuinya. Kewajiban selanjutnya , kita berkewajiban untuk melaksanakan pelaporan . Bagi LAZ yang sifatnya nasional seperti Lazisnu dan Lazismu untuk tingkat kabupaten tidak perlu memiliki ijin  karena sifatnya sudah bersifat  nasional . Adapun yang lainnya harus mempunyai ijin supaya apa yang dilakukan tidak melanggar peraturan.

Lasianto  berpesan apabila di lingkungan sekitar ada LAZ yang tidak resmi agar segera dilaporkan , karena  di kota kota  besar banyak  LAZ  LAZ yang tidak resmi mengatasnamakan  agama tetapi  ternyata dalam pendistribusianya  tidak jelas.

Setelah sambutan dilanjutkan pengisian Quesioner Variabel Monev bersama sama  yang dipandu oleh ketua tim monitoring Provinsi Jawa Tengah , Lasianto. ( St.Zul/wwk)