Boyolali (Kemenag) – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Boyolali mengadakan reorganisasi kepengurusan KKMI pada Rabu (11/01). kegiatan yang digelar di Rumah Makan Dapoer Ibu tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali, Hanif Hanani, didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Muh Rosyid, M. Pd.I, Kasi Pendidikan Madrasah, H. Sri Hatmoko serta Analis Kepegawaian Junaidi.Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan Kepala Kantor beberapa waktu yang lalu terkait restrukturisasi KKMI
Dalam sambutanya DR. Hanif Hanani menyampaikan 3 (tiga) peran Guru. Pertama, Guru merupakan Pengawas yang tugasnya adalah melakukan pemantauan, supervisi, evaluasi, terhadap anak didik yang dilakukan secara berkesinambungan. Kedua,seorang guru harus memiliki peran yang moralis, pengganti orang tua dan bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik selama di madrasah. Ketiga, Guru sebagai terapis yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kehidupan pribadi anak didik sebagai bahan mendidik perkembangan pribadi anak didik.
“Tugas dan peran seorang guru tidak sekedar menyampaikan pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, namun peran guru lebih dari itu, guru adalah seorang pengawas, pendidik serta bertanggung jawab pada tumbuh kembang anak di madrasah,” tekan hanif
Lebih lanjut, DR Hanif mengatakan kita semua belajar Sebagian apa yang kita ketahui justru lebih banyak dari luar madrasah. Belajar tentang hiduo, belajar kemampuan bicara, belajar kemampuan berfikir dan kemampuan lainnya saat kita berada diluar madrasah. Oleh karena itu penguatan kepribadian dan karakter anak didik merupakan tugas utama seorang guru.
“Tugas utama seorang guru adalah bagaimana membentu karakter yang kuat, kepribadian yang baik untuk anak didik. Tugas ini dirasa sangat berat karena menuntut seorang guru bisa menjadi tauladan bagi anak didik,” tegasnya.
Ketua KKMI Kab. Boyolali, H. Mahmudi, mengatakan bahwa pertemuan ini mempunyai dua tujuan yang akan dicapai, pertama terkait dengan reorganisasi KKMI Kab. Boyolali, yang ke dua perlunya musyawarah mufakat untuk program pengembangan keprofesian guru untuk periode kepengurusan terpilih.
“Dua hal yang akan dilaksanakan pada kegiatan re- organisasi ini, pertama, melakukan reformasi kepengurusan KKMI yang telah berakhir pada Desember 2022, dan kedua, melakukan musyawarah mufakat untuk menetukan program pengembangan keprofesian guru untuk periode kepengurusan terpilih,” ungkapnya.
Pada Kesempatan tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah, H. Sri hatmoko, menyampaikan pesan agar periode kepengurusan terpilih adalah pengurus yang mampu membawa organisasi lebih maju dan up date terhadap regulasi Kementerian Agama.
“Pengurus yang dipilih hendaklah para guru yang memiliki kemampuan menguasai regulasi terbaru kementerian agama, terutama memahami program prioritas Menteri agama dibidang Pendidikan madrasah,” pesannya.
Selanjutnya dilakukan pemilihan kepengurusan periode 2023 s.d 2025 dengan dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha dan Analis Kepegawaian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ketidak jujuran dalam proses pemilihan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan perwakilan kelompok kerja guru MI (KKGMI) kecamatan se- Kab. Boyolali sebanyak 5 orang wakil. Satu perwakilan kecamatan memiliki satu hak suara. Ketua terpilih adalah H. Mahmudi, M. Pd.I Kepala MIN 2 Boyolali yang juga mantan ketua KKMI periode sebelumnya. Kepada pranata humas, mahmudi mengatakan akan secepatnya menyempurnakan struktur organisasi KKMI agar secepatnya bisa merumuskan program pengembangan keprofesian guru madrasah MI di Wilayah Boyolali (ZN/Jaim/rf)