Kemenag Boyolali Laksanakan Sosialisasi Regulasi Haji Tahun 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Kemenag) – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M oleh pemerintah Arab Saudi akan dilaksanakan sesuai kuota normal 100 persen, sehingga calon jemaah haji regular dari Indonesia lunas tunda sebelum tahun 1441 H/ 2020 m, tahun 1441 H/ 2023 M, Jemaah tunda tahun 2022, jemaah urut nomor porsi dan Jemaah prioritas lansia berkesempatan berangkat untuk melaksanakan haji tahun 1444 H/ 2023 M. Demikian disampaikan H. Sauman, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kemenag Kab. Boyolali (12/04/2023) dalam acara Sosialisasi Regulasi Haji tahun 2023. Dengan kondisi tersebut sangat diperlukan pengertian dan pemahaman yang sama para calon Jemaah haji dan stakeholder haji di Kabupaten Boyolali.

“regulasi penyelenggaraan haji tahun 2023 telah terbit, baik berupa Keppres tentang BIPIH, PMA tentang Penyelenggaraan Haji regular, KMA tentang kuota haji tahun 2023, maupun juknis konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BIPIH regular, harus kami sosialisasikan kepada para Jemaah dan stakeholder haji Kab. Boyolali agar terjadi persamaan pemahaman dan pengertian yang sama” jelas Sauman.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, Dr. H. hanif Hanani, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah atas dipenuhinya kuota 100% Jemaah haji tahun 2023 ini oleh Pemerintah Arab Saudi. Bahkan calon Jemaah haji usia lanjut memperoleh porsi tersendiri, sehingga kementerian Agama RI mengusung semangat “Haji Ramah Lansia”.

Penyelenggaraan haji tahun 1444 H/ 2023 lanjut Hanif,merupakan kali pertama dengan kuota normal, setelah dunia dilanda pandemic covid 19, untuk itu kementerian Agama harus menyiapkan layanan terbaik untuk Jemaah haji, termasuk untuk Jemaah lansia.

Berdasarkan UU RI nomor 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, layanan, dan perlindungan sebbaik baiknya bagi Jemaah haji, sehingga Jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama islam.

“dalam tugasnya memberikan pembinaan dan layanan kepada calon Jemaah haji, Kantor kemenag Kab. Boyolali hari ini melakukan tugas memberikan pemahaman tentang regulasi penyelenggaraan haji tahun 2023 kepada calon Jemaah haji dan para stakeholder haji kab. Boyolali” jelas Hanif

Selanjutnya, kepada para petugas haji tahun 2023 yang hadir, hanif berpesan untuk memperhatikan  5 titik rawan pada penyelenggaraan haji, pertama Awal kedatangan di bandara baik di Jeddah maupun  di Madinah. Kedua, saat sampai di Makkah, ketiga, Ketika masuk Madinah atau masuk Makkah gelombang 1, keempat, Saat perjalanan ke masya’ir dan kelima, saat Thawaf ifadhoh.

Kelima titik rawan tersebut muncul karena Jemaah haji Indonesia memiliki perbedaan Bahasa, budaya, makanan maupun kebiasaan kebiasaan, sehingga Jemaah haji membutuhkan waktu untuk melakukan adaptasi dan itu membutuhkan pendampingan bagi para petugas.

“perbedaan budaya, Bahasa, makanan, suhu udara maupun kebiasaan masyarakat Indonesia dengan negara Saudi, memerlukan waktu untuk beradaptasi sehingga petugas haji harus mendampingi Jemaah dan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Jemaah” pesan hanif

Sosialisasi regulasi haji tahun 2023 ini diikuti oleh para Kepala KUA, para pengurus IPHI, pengurus dan Jemaah KBIHU Al kautsar, Jemaah KBIHU Arofah, Jemaah KBIHU Mandiri, Jemaah Manasik MTA, Jemaah Manasik LDII. Kegiatan yang digelar di Hotel Azzima Ngemplak Boyolali ini merupakan kegiatan yang dibiayai pleh DIPA Seksi PHU Kantor Kementerian Agama kab. Boyolali (ZN/Jaim/rf)