Kemenag Kabupaten Semarang Sosialisasikan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Dalam rangka mensukseskan program Bulan Data Pendidikan Islam tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengisian data EMIS bagi Lembaga Pendidikan Alqur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Meeting Room Lt.II, Senin (31/5).

Guna memaksimalkan kegiatan dan menghindari kerumunan, kegiatan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi 1, dimulai pukul 08.00 – 10.00 WIB untuk operator EMIS Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, Bawen dan Bringin; sesi 2 untuk operator EMIS Kecamatan Tengaran, Bancak, Pabelan, Suruh, Susukan dan Kaliwungu serta sesi 3 untuk operator EMIS Kecamatan Sumowono, Bandungan, Ambarawa, Jambu, Banyubiru, Tuntang dan Getasan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kab.Semarang, Muhtadi dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021 tentang Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, maka mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 9 Juni 2021, seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam termasuk LPQ dan MDT harus melakukan pemutakhiran data EMIS. Apabila pemutakhiran tidak dilakukan, maka lembaga-lembaga pendidikan tersebut tidak berhak menerima layanan dari Dirjen Pendis berupa BOS, PIP, bantuan sarpras dan lain-lainnya.

“Kami sifatnya hanya menyampaikan informasi. Sebab kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih ada LPQ maupun MDT yang belum melakukan update data EMIS, maka konsekwensinya lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak akan mendapatkan layanan apapun dari Dirjen Pendis,” kata Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, edaran dari Dirjen pendis ini tidak hanya diperuntukkan bagi LPQ dan MDT saja, melainkan seluruh lembaga pendidikan yang ada di Naungan Dirjen Pendis termasuk lembaga madrasah.

“Karena lembaga yang berada di bawah Dirjen Pendis meliputi lembaga madrasah dan juga lembaga keagamaan lainnya seperti LPQ, MDT, Pondok Pesantren dan lainnya, maka kami berharap agar program Bulan Data Pendis Tahun 2021 ini bisa dilaksanakan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada istilah ketinggalan informasi yang berakibat putusnya layanan dari pusat,” pungkasnya.(shl/Sua)