Klaten – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, khususnya pelayanan Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten gandeng Kantor Pertanahan adakan kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Acara di buka oleh Kakankemenag Klaten, Anif Solikhin yang di hadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Klaten dan Penyuluh Agama Islam yang bertempat di RM Mayar Klaten, Rabu, (8/12).
Kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf, profesionalisme para nadzir sangat-sangat di perlukan.
“Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terarah, program pemerintah dalam percepatan tanah wakaf ini sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat,” harap Anif.
Semua lembaga yang memiliki asset umat berupa tanah wakaf, agar segera di selesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas, pinta Kakankemenag.
Selanjutnya, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari. Persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah.
“Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang benar,” ujar Kakankemenag.
Sinergitas antara Kemenag dan BPN Kabupaten Klaten, diharapkan permasalahan tanah wakaf di Klaten dapat segera diatasi, apalagi jumlah tanah yang belum bersertifikasi lebih banyak dari jumlah yang telah bersertifikat. “Ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagai bentuk kerjasama dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” imbuh Anif.(sm_aj/Sua)