081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Pati bersama KPP Pratama Pati Adakan Kelas Pajak Edukasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi teknis pembayaran pajak secara online bernama e-Billing. Melalui e-Billing,wajib pajak yang ingin membayar pajak dapat melakukan penyetoran kapanpun dan dimanapun secara online, tanpa perlu menunggu antrian di Bank untuk membayar pajak. Sistem yang telah diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2016 ini mengakomodasi penerimaan negara secara elektronik yang meliputi seluruh penerimaan negara dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.  Jenis pajak yang diadministrasikan oleh DJP dan dapat difasilitasi oleh e-Billing adalah Pajak Pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.

Kemudahan, kenyamanan, dan keamanan, menjadi dasar DJP untuk menerapkan sistem e-Billing dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran pajak melalui e-Billing, antara lain adalah meminimalkan potensi terjadinya kesalahan input dalam pengisian kriteria pajak yang akan dibayarkan, menghilangkan potensi pemalsuan bukti penyetoran, dan menjamin validitas pembayaran pajak. Sistem e-Billing juga mendukung keramahan lingkungan karena mereduksi penggunaan kertas dan alat tulis saat melakukan pembayaran pajak secara manual memakai Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk  memberikan pengetahuan tentang pengisian sistem e-Billing, DJP mengundang instansi-instansi secara bergiliran untuk mengikuti Klas Pajak Edukasi dengan tema “Cara Penyampaian  Laporan SPT Tahunan melaui E-Filling”, termasuk 60 ASN Kankemenag Kab. Pati beserta satker di aula KPP Pratama Pati, Senin (27/2)

Ibnu, sebagai salah satu nara sumber kegiatan tersebut memberikan penjelasan bahwa  untuk dapat menggunakan fasilitas e-Billing, wajib pajak hanya perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email yang dapat diakses. Registrasi dilakukan di situs http://sse.pajak.go.id. Setelah melakukan prosedur aktivasi, Wajib Pajak cukup mengisi formulir setoran pajak secara online di situs http://sse.pajak.go.id.

Ditambahkan Ibnu, atas pengisian tersebut, diterbitkan nomor kode billing yang digunakan sebagai dasar pembayaran melalui Internet Banking, mesin ATM Reguler, ATM mini, maupun setoran di Teller Bank Persepsi/Kantor Pos. Bank yang dapat menerima pembayaran pajak melalui e-Billing, sementara ini adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.

Di akhir acara, Ibnu berpesan kepada peserta klas edukasi ini “silahkan untuk berkonsultasi dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau petugas konsultasi di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat, pelayanan yang diberikan oleh pegawai pajak tidak dipungut biaya”. Tandasnya (Athi’/bd)

Skip to content