Pati – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan serta efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi, dan menyamakan pemahaman, pembentukan, serta penggunaan kode jabatan, singkatan dan akronim Kementerian Agama yang baku, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN dilingkungan Kementerian Agama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Kemenag Kab. Pati melalui Subbag Tata Usaha melaksanakan sosialisasi KMA nomor 8 tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim dan KMA nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, di aula Kantor Kemenag Kab. Pati, Selasa (04/9/2018)
Kepala Kankemenag Kabupaten Pati Imron, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini sangat penting diketahui, untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh ASN dapat mengikutinya.
Imron juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepegawaian Kanwil dan semua peserta atas kehadiran diacara sosialisasi. Ia berharap dengan adanya sosialisasi tata persuratan akan menambah pengetahuan dan mengaplikasikannya didalam kedinasan. Ia juga berharap dengan tata naskah dinas yang terbaru ini akan dapat menyeragamkan semua persuratan dilingkup Kemenag.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku juga melaporkan kehadiran peserta sosialisasi yang keseluruhan ASN baik di kantor Kemenag, Madrasah dan KUA se kabupaten Pati.
Dikatakannya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk mewujudkan pemahaman yang sama serta kejelasan dan kemudahan komunikasi bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama serta pemangku kepentingan, dan
melancarkan komunikasi organisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Sesuai dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi, Kementerian Agama perlu menyempurnakan tata naskah
dinas dalam rangka memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat, jelasnya.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapai sasaran penetapan pedoman tata persuratan dinas dan pemahaman dengan baik meliputi kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas; keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; lancarnya komunikasi tulis kedinasan, serta kemudahan dalam pengendalian; dan tercapainya efektivitas dan efisiensi serta berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas, pungkasnya.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada acara tersebut. (AM/bd)