Kemenag Persilakan Madrasah Pilih Kurtilas atau Kurikulum Merdeka

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang –Kementerian Agama Kabupaten Rembang mempersilakan madrasah di Rembang untuk memilih implementasi kurikulum 13 atau kurikulum merdeka. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Sya’dullah menyampaikah hal ini dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Program Seksi Pendidikan Madrasah, Rabu (15/6/2022) di aula MAN 1 Rembang.

Sya’dullah mengatakan, bagi yang ingin menerapkan kurikulum merdeka, bisa mengajukan ke Kemenag Rembang. Kemudian Kemenag Rembang melalui seksi Pendidikan Madrasah akan menganalisa dan memberikan rekomendasi dan dilanjutkan pengajuan ke Kanwil dan ke Dirjen Pendis Kemenag RI.

Sya’dullah mengatakan, bagi yang ingin mengimplementasikan kurikulum merdeka, mindset guru harus berubah. “Pola piker guru harus dirubah. Jangan masih menggunakan model lama. Misalkan pembelajaran masih terfokus pada ceramah guru,” tegas Sya’dullah.

Penerapan Kurikulum Merdeka ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 347 Tahun 2022 tentang  Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

“Kurikulum merdeka ini lebih sederhana dan fleksibel sehingga  selaras dengan semangat kemandirian madrasah,” kata Sya’dullah.

Sya’dullah menambahkan,  dalam kurikulum merdeka ini, pemerintah menetapkan kurikulum minimum, prinsip pembelajaran  dan asesmen, madrasah dapat mengembangankan program dan  kegiatan tambahan sesuai visi, misi dan sumber daya yang tersedia. “Madrasah dan pendidik memiliki keleluasaan untuk  mengorganisasikan pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan konteks  lokal,” sambung Sya’dullah.

Kurikulum merdeka ini berbeda dengan kurtilas. Dalam kurikulum 2013, standar pembelajaran yang diterapkan adalah standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar. SEmentara pada kurikulum merdeka hanya mengacu pada kurikulum isi dan capaian pembelajaran. — iq/rf