Kemenag Sukoharjo Lakukan Kerjasama Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Menurut data yang diperoleh dari Sistem Informasi Tanah Wakaf (SIWAK), ada sekitar 2309 lokasi tanah wakaf yang tersebar diseluruh Kabupaten Sukoharjo, dengan luasan bidang sekitar 811309 m2. Diantaranya ada yang sudah mendapatkan kepastian hukum dari Badan pertanahan Nasional(BPN) berupa diterbitkannya sertifikat tanah wakaf, ada yang berstatus masih proses dan sebagian diantaranya ada yang masih belum terdaftar.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi, dalam acara Penandatangan nota Kerjasama Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf Kankemenag Kabupaten Sukoharjo dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo dan sosialisasi papanisasi tanah wakaf, di Aula Kankemenag Sukoharjo, Kamis(31/05).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo Dwi Purnama, pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sukoharjo Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo, Pengurus Forum Nadzir Dan Ketua Ormas Islam Sukoharjo.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat kepastian hukum dari tanah yang diwakafkan, sehingga bisa diperoleh ketepatan waktu, manfaat dan juga ketepatan sasaran. Dalam hal ini Kankemenag Kabupaten Sukoharjo memiliki  tugas dan fungsi dalam melakukan pengurusan kebijakan dan bantuan teknis pengurusan sertifikasi tanah wakaf, sedangakan BPN adalah instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam hal pengaturan, penetapan dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

Kesepakatan yang berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang kembali itu juga dimaksudkan untuk pembagian peran bagi masing masing pihak yang bersepakat agar tercapinya optimalisasi hasil, efektifitas dan efesiensi.

Ruang lingkup dari kesepakatan yang dibuat meliputi penyebaran informasi melalui sosialisasi mengenai program percepatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sukoharjo, penyiapan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi, pelaksanaan keguiatan sertifikasi tanah wakaf serta pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan sertifkasi.

Masih menurut Kakankemenag, wakaf merupakan asset berharga bagi umat Islam karena para muwakif (atau yang mewakafkan) berharap mendapatkan limpahan amal jariyah dari tanah yang diwakafkannya  dan diharapkan para Nadzir mampu untuk menggunakan atau memanfaat tanah wakaf tersebut dengan maksimal sesuai yang telah diikrarkan.

Kakankemenag berpesan hendaknya para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebelumnya berinisiatif untuk menawarkan kepada muwakif sekiranya apa yang diwakafkannya dapat dijadikan sebagai wakaf produktif yang akan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sekitarnya. Dan juga senantiasa konsisten/sungguh-sungguh dalam memberikan data dan informasi. Sehingga data yang terkumpul di SIWAK adalah valid adanya.

”Terkait dengan siwak saya berharap agar PPAIW meng-update datanya sehingga data yang dimiliki betul betul akurat, sudah memiliki, atau masih dalam proses dan seterusnya. Karena ini adalah barang yang pasti bisa dilihat dan bisa dihitung sehingga untuk akurasi data di siwak bisa terwujud,” tegas Kakankemenag.

Senada dengan Kakankemenag, Kepala BPN Dwi Purnama juga menggarisbawahi pentingnya upaya untuk mensinkronkan data tersebut. dan dia berharap hanya ada satu data antara Kankemenag dan BPN.

“Saya kira jika mau didata ulang dan dilihat kembali jumlah Mushola yang ada di desa-desa di Kabupaten Sukoharjo jumlahnya akan lebih besar dari yang disebutkan tadi,”ujar Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan sinkronisasi data dapat dilakukan dengan berbagai cara, dari KUA lapor ke Kankemenag atau langsung ke BPN bisa juga melalui pengurus yang sudah ditunjuk. Namun yang terpenting harus dilakukan secara berkelanjutan misalkan dilaporkan secara bulanan, sehingga setelah ditandatanganinya kesepakatan tersebut kinerja yang didapatkan akan makin meningkat bukan malah sebaliknya.(djp/Wul)