Pemalang – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) 02 Pemalang mengadakan kegiatan Sosialisasi SIMPEG 5.0 Kementerian Agama dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Kepala Madrasah pada hari Senin (21/6) di MI Al Qoryah Wanarejan Utara. Kegiatan diikuti oleh 51 orang ASN di KKMI 02 Pemalang dengan penerapan protokol kesehatan.
Menurut penuturan ketua panitia selaku ketua KKMI 02, Misbahudin, kegiatan dimaksudkan sebagai sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.
“Maksud kegiatan sebagai sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri. Tujuan kegiatan antara lain mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang berkaitan pengelolaan data dalam aplikasi SIMPEG 5.0, termutakhirnya data kepegawaian secara mandiri yang lengkap dan akurat,” kata Misbahudin dalam laporannya.
Sementara itu, Pengawas MI wilayah KKMI 02, Mufatikhah mengatakan setiap PNS harus punya arsip data yang lengkap di SIMPEG 5.0.
“Bulan ini adalah bulan data, mulai dari data kepegawaian dan data Emis dilaksanakan pada bulan Juni. Seorang PNS harus punya data yang lengkap di SIMPEG 5.0, mulai data dari CPNS sampai sekarang. Melalui kegiatan ini diharapkan kita bisa berkonsultasi langsung kepada kepegawaian terkait cara pengisian SIMPEG 5.0 dan penetapan angka kredit guru dan kepala madrasah,” kata Mufatikhah dalam sambutannya.
Acara diawali dengan sosialisasi SIMPEG 5.0 yang dibawakan oleh Moh. Fajar Irawan dari Urusan Kepegawaian Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Sosialisasi dilaksanakan dengan memaparkan materi SIMPEG 5.0 dan dilanjutkan dengan praktik pengisian SIMPEG 5.0. Sosialisasi berjalan cukup interaktif, selama paparan cukup banyak peserta yang mengajukan pertanyaan.
“SIMPEG 5.0 dikembangkan sejak tahun 2019 dan merupakan pengembangan SIMPEG 4.0 yang telah ada sejak tahun 2011. Di SIMPEG 5.0, setiap PNS Kementerian Agama mempunyai hak akses dan kevalidan data akan lebih terjamin karena ada verifikasi dari dua pihak, yaitu PNS itu sendiri dan verifikator,” ujar Fajar.
Kendala yang dihadapi selama sosialisasi terkait sulitnya mengakses halaman utama SIMPEG 5.0 setelah user melakukan login. Sehingga tidak semua peserta bisa praktik mandiri pada kesempatan ini.
Fajar mengingatkan kepada para peserta bahwa pemutakhiran data mandiri di SIMPEG 5.0 paling lambat akhir bulan Juni 2021.
“Sesuai surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, PNS harus memutakhirkan datanya secara mandiri di SIMPEG 5.0 dengan batas akhir 30 Juni 2021,” jelasnya.
Selesai sosialisasi SIMPEG 5.0, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi di bidang kepegawaian yang dibawakan oleh Analis Jabatan Urusan Kepegawaian Kankemenag, Amin Wijayanti. Mulai dari penetapan angka kredit guru, kenaikan pangkat, cuti PNS, izin belajar, hingga kedisiplinan PNS disosialisasikan olehnya. (fi/rf)